News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Belum Dieksekusi Karena Banyak Kerjaan, MAKI Bandingkan Kasus Pinangki dengan Pencopetan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempersoalkan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum melakukan eksekusi kepada eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari setelah hampir sebulan kasusnya telah berkekuatan hukum tetap.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan alasan Kejaksaan RI belum eksekusi Pinangki ke lembaga permasyarakatan (Lapas) lantaran para Jaksa tengah banyak kerjaan dinilai tidak logis.

"Jadi kalau alasannya banyak pekerjaan ini tidak nalar dan tidak logis. Ini hanya cari alasan saja padahal ketauan belum eksekusi sudah hampir sebulan. Jadi kalau alasannya banyak pekerjaan sampai tahun depan atau sejak adanya Republik Indonesia kejaksaan setiap hari banyak pekerjaan dan itu tidak bisa menjadi alasan Jaksa tidak melakukan eksekusi," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).

Baca juga: MAKI Ancam Laporkan Kejaksaan RI Jika Tak Segera Eksekusi Eks Jaksa Pinangki ke Lapas

Ia menuturkan seharusnya eks Jaksa Pinangki sudah harus dilakukan eksekusi pada sekitar 6-12 Juli 2021 kemarin.

Namun hingga kini, Pinangki belum kunjung diproses oleh pihak Kejaksaan RI.

Boyamin juga mengungkit perbedaan perlakuan Pinangki dengan kasus pencurian yang diproses eksekusi setelah putusannya inkrah.

Hal ini yang membuat perbedaan perlakuan hukum di tengah masyarakat.

"Masyarakat tolong diberikan suguhan penerapan hukum yang berkeadilan karena masyarakat menganggap ini tidak adil ketika yang lain langsung dijebloskan ke dalam lapas pencuri dan copet setelah berkekuatan hukum tetap tapi ini kok menyangkut jaksa menjadi berlama-lama jadi curiga," ungkapnya.

Baca juga: 4 Hakim yang Potong Vonis Djoko Tjandra juga Pernah Sunat Hukuman Pinangki, Ini Profil Mereka

Apalagi, kata Boyamin, kasus suap eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari merupakan kasus yang menjadi perhatian masyarakat.

Seharusnya kasus ini didahulukan sebagai penerapan hukum yang berkeadilan.

"Jadi kalau berlama lama ini kan menjadi timbul pertanyaan dan kecurigaan. Jadi Kejari itu harusnya tolonglah saya mohon tanpa banyak alasan lagi dan tanpa harus bersilat lidah apapun Minggu ini dilakukan eksekusi. Ini ada hari Senin sampai Jumat. Administrasi cukup sejam sampai dua jam langsung pelaksanaan eksekusi," jelasnya.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1/2021). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa Pinangki Sirna Malasari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lebih lanjut, Boyamin menambahkan pihaknya juga mengancam akan melaporkan Kejaksaan RI jika tak kunjung melakukan eksekusi kepada Pinangki.

"Jadi sekali lagi tanpa harus saya melapor ke Komjak, Jamwas atau komisi III DPR RI maka kejaksaan melakukan eksekusi dan memindahkan bersangkutan ke lapas wanita terserah mana saja. Saya berharap ini tidak jadi polemik lagi," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini