TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah sejarah Bendera Merah Putih, tata cara penggunaan, dan larangannya.
Bendera digunakan sebagai identitas sebuah negara.
Bendera Indonesia terdiri dari warna, merah dan putih.
Mengutip gramedia.com, warna merah menggambarkan keberanian dan raga manusia, serta putih melambangkan kesucian dan jiwa dari manusia.
Baca juga: Kerajaan Majapahit: Sejarah, Raja-Raja yang Pernah Memerintah, Puncak Kejayaan dan Peninggalan
Baca juga: Sejarah Tahun Baru Islam, Dilengkapi Jadwal Tahun Baru Islam 2021 atau 1 Muharram 1443 H
Sejarah Bendera Merah Putih
Warna merah putih pada bendera telah digunakan sejak zaman kerajaan, yakni Majapahit pada abad ke-13, Kerajaan Kediri, dan Kerajaan Bugis Bone.
Kemudian pada 1928, di pulau jawa Bendera Merah Putih digunakan sebagai bentuk protes dan semangat dari pelajar dan kaum nasionalis untuk lepas dari penjajahan Belanda.
Usai Perang Dunia II dan Indonesia merdeka, Bendera Merah Putih mulai digunakan sebagai bendera nasional.
Bendera sang Saka Merah putih pertama kali dikibarkan di Indonesia pada 17 Agustus 1945 saat proklamasi kemerdekaan bangsa.
Setelah sebelumnya Bendera Belanda berkibar sejak 20 Maret 1602-8 Maret 1942 (340 tahun) dan Bendera Jepang berkibar 8 Maret 1942-7 Agustus 1945 (3 tahun 5 bulan) di Indonesia.
Mengutip Kemdikbud RI, yang menjahit Bendera Merah Putih adalah Fatmawati, setelah dia dan keluarganya kembali ke Jakarta dari pengasingan di Bengkulu.
Latar belakang kelahiran Bendera sang Saka Merah Putih terkait izin kemerdekaan dari Jepang pada 7 September 1944.
Badan yang membantu pemerintah pendudukan Jepang, Chuuoo Sangi In, mengadakan sidang tidak resmi pada 12 September 1944 yang dipimpin Soekarno.
Sidang tersebut membahas tentang pengaturan penggunaan bendera dan lagu kebangsaan yang sama di seluruh Indonesia.