Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penampilan eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari tampak berbeda saat dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang. Kali ini, Pinangki tidak lagi memakai hijab dan pakaian tertutup.
Padahal selama menjalani proses hukum, eks Jaksa Pinangki selalu tampil dengan pakaian tertutup. Saat dieksekusi ke Lapas, Jaksa Pinangki kembali tampil dengan rambut yang terurai.
Dalam foto yang beredar, dia tampak memakai rompi berwarna merah jambu, rok panjang berwarna hitam, berkacamata dan memakai flat shoes berwarna hitam.
Baca juga: Eks Jaksa Pinangki Akhirnya Dipindahkan dari Rutan Kejagung ke Lapas Wanita Tangerang
Dalam foto itu, dia tampak didampingi oleh dua orang jaksa yang memakai seragam dinas berwarna coklat. Dia tampak berswafoto di depan tulisan Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang.
Pertama Kali Berhijab Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Suap
Tribunnews.com mencatat, Jaksa Pinangki pertama kali muncul mengenakan hijab saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020) lalu.
Dalam kesempatan tersebut, penampilan Jaksa Pinangki tampak berbeda. Dia yang sebelumnya tidak pernah berhijab mendadak berpenampilan syar'i dengan menggunakan hijab berwarna abu-abu dan rok berwarna hitam.
Dia juga tampak menggunakan kaca mata dan bermasker berwarna hijau. Ketika dicecar awak media, dia memilih bungkam dan berlalu menuju mobil tahanan.
Kemudian, Tribunnews.com mencatat Jaksa Pinangki tetap memakai hijab ketika melakukan pemeriksaan di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020).
Terpantau, Pinangki kembali menggunakan pakaian yang tertutup. Berbeda dari penampilan sebelumnya, kali ini Pinangki memakai hijab bermotif bunga panjang hingga menutupi badannya.
Baca juga: Kejaksaan Akui Kasus Suap Pinangki Sudah Inkrah, Eksekusi Tidak Perlu Dijemput Paksa
Tak hanya itu, ia juga tampak menggunakan masker berwarna hijau dan memakai kaca mata.
Pinangki Tetap Tampil Berhijab Selama Hadir Dalam Persidangan
Tribunnews.com mencatat Pinangki Sirna Malasari tetap tampil memakai hijab ketika memulai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 23 September 2020.
Mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu hadir dengan memakai gamis corak kotak-kotak warna merah muda dan hijau.
Pakaian gamisnya pun dipadukan dengan hijab yang berwarna merah muda, mengenakan masker ditambah face shield dan alas kakinya memakai high heels warna hitam mengkilat.
Kemudian dalam sidang pembacaan eksepsi pada Rabu (30/9/2020), Jaksa Pinangki pun tetap tampil memakai hijab lebar berwarna biru muda.
Penampilannya tampak serasi dengan gamis warna senada serta hitam. Dia tampak memakai sarung tangan hitam, masker, dan pelindung wajah atau face shield.
Baca juga: Profil 4 Hakim yang Potong Vonis Djoko Tjandra dan Pernah Sunat Hukuman Pinangki, Siapa Paling Kaya?
Dalam sidang ketiga pada Rabu (21/10/2020), Pinangki tampil cantik dengan mengenakan pakaian serba biru.
Pinangki mengenakan gamis panjang berwarna biru dongker dipadu dengan hijab lebar berwarna senada. Tak hanya itu, wajahnya pun tampak cerah dengan polesan make up.
Dia pun terlihat mengenakan sarung tangan hitam, masker, dan pelindung wajah atau face shield.
Sebagai informasi, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Jaksa Pinangki selama 10 tahun penjara. Namun pada tahap banding, majelis hakim memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara pada 14 Juni 2021 lalu.
Sepekan setelahnya, JPU baru menerima salinan putusan banding terkait pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki. Setelah menimbang selama 14 hari, akhirnya JPU memutuskan tak mengajukan kasasi.
Baca juga: Belum Dieksekusi Karena Banyak Kerjaan, MAKI Bandingkan Kasus Pinangki dengan Pencopetan
Artinya, JPU menerima putusan pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Dengan keputusan ini, artinya kasus Pinangki telah inkrah pada 6 Juli 2021 lalu.
Setelah hampir sebulan, Pinangki akhirnya dieksekusi dari Rutan Kejaksaan Agung RI menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang.
Diketahui, Pinangki terlibat dalam kasus suap USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Tak hanya itu, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.
Uang itu pun digunakan Pinangki untuk bergaya hidup mewah-mewahan. Tercatat, dia memakai uang itu untuk membeli mobil BMW X5 dan pembayaran sewa apartemen di Amerika Serikat.
Selain itu, uang itu digunakan Pinangki untuk berobat kecantikan di Amerika Serikat hingga pembayaran sewa apartemen dan pembayaran kartu kredit.