News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pengadaan Tanah di Munjul

Pengusaha Rudi Hartono Ditahan KPK, Berikut Sosok dan Perannya dalam Kasus Korupsi Munjul

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudi Hartono Iskandar (RHI) pada hari Senin (2/8/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Rudi Hartono Iskandar ditahan seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (2/8/2021).

Penahanan itu dilakukan setelah Rudi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka RHI (Rudy Hartono Iskandar) selama 20 hari pertama," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/8/2021).

Rudi Hartono sendiri adalah Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), sebuah holding company dengan beberapa business unit diantaranya bergerak di bidang kontraktor & interior, communication.

Ia kini resmi ditahan KPK terhitung sejak 2 Agustus 2021. Selama penahanan, Rudi Hartono akan mendekam di rumah tahahan KPK Kavli C-1 Gedung KPK Lama.

Baca juga: Awal Mula Kasus Pengadaan Tanah di Munjul hingga Alasan KPK Periksa Gubernur Anies Baswedan

Sebagai informasi, KPK juga telah menetapkan 4 tersangka.

Mereka adalah mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles dan Wakil direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene.

Kemudian, ada juga Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian serta Korporasi PT Adonara Propertindo.

Peran Rudi Hartono

Dikutip dari Kompas.com, Ketua KPK Firli Bahuri pun menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Rudi dalam kasus pengadaan lahan di Munjul ini.

Pada Februari 2019, kata dia, Rudi meminta Anja dan Tommy melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dengan kesepakatan penawaran tanah ke Perumda Sarana Jaya.

Awalnya, penawaran itu menggunakan nama Andyas Geraldo selaku anak Rudi tetapi kemudian surat penawaran tersebut diubah menggunakan nama Anja sebagai pihak yang menawarkan.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Tanah Munjul Bisa Seret Anies dan Prasetio, Berikut Perjalanan Kasusnya

Selanjutnya, surat penawaran tanah di Munjul untuk pihak Sarana Jaya dibuat atas nama Anja dengan harga Rp 7,5 juta/m2.

Padahal, lahan tersebut masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini