TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pidana yang menjerat putri pengusaha Akidi Tio, Heryanty Tio rupanya menemui rentetan panjang selama dua tahun terakhir.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus yang mengatakan jika putri bungsu pengusaha Akidi Tio, Heryanty pernah dilaporkan pada tahun 2020 di Polda Metro Jaya.
Yusri menjelaskan kronologi pelaporan itu berawal dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp 7,9 miliar.
"Saudara H dilaporkan oleh JBK pada 14 Februari 2020 atas dugaan penipuan dan penggelapan sebuah proyek. Total kerugiannya sekitar Rp 7,9 miliar," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (3/8/2021).
Berdasarkan catatan penyidik, pelaporan tersebut dilayangkan oleh Ju Bang Kioh ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2020. Laporan pun teregistrasi dengan Nomor: LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Ju Bang Kioh merasa tertipu usai diiming-imingi Heryanty saat menjalin kerja sama bisnis pengadaan kain songket, AC dan pekerjaan interior untuk sebuah event Dharma Wanita Persatuan di lingkungan Istana Negara pada 2018 lalu.
Baca juga: Pernah Dilapor ke Polda Metro, Putri Akidi Tio Diduga Terlibat Kasus Songket Fiktif di Istana Negara
"Rupanya sejak tahun 2018 lalu hingga berlanjut berjalan waktu rupanya saudara pelapor terus menagih hasil atau janji yang ditawarkan saudari H terkait iming-iming proyek itu. Tapi sampai dengan awal 2020 janji itu tidak dipenuhi oleh si terlapor atau saudari H hingga berujung pada pelaporan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tutur Yusri.
Proses penyidikan pun berlangsung sampai pada tanggal 25 Agustus 2020 dan 3 September 2020 dilakukan pemanggilan pemeriksaan kepada Heryanty Tio.
Namun, kedua panggilan pemeriksaan tersebut tak dihadiri oleh Heryanty.
Kasus tersebut, lanjut Yusri, akhrinya masuk dalam tahap penyidikan. Namun pada 28 Juli 2021 lalu, Ju Bang Kioh mencabut laporannya.
"Pelapor yakni saudara JBK sudah mencabut laporannya pada 28 Juli 2021 dan rencana tindak lanjut untuk menyiapkan gelar perkara untuk SP3 masih dilakukan penyidik," imbuhnya.
Seperti diketahui, keluarga almarhum Akidi Tio menyumbang donasi yang diterima Kapolda Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Eko Indra Heri beberapa waktu lalu. Namun, hingga waktu pencairan dana tersebut tak kunjung turun.
Sebuah bilyet giro dari sebuah bank pelat merah bertuliskan donasi pun disebut sebagai uang yang bakal dicarikan. Hingga saat ini, sumbangan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19 juga belum cair.