News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Hakim Agung Ini Sebut 3 Hal yang Sering Dikeluhkan Publik Soal Lembaga Peradilan Indonesia

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Hakim Agung Catur Iriantoro ditanya cara mengatasi masalah melimpahnya tumpukan perkara yang belum terselesaikan, dalam sidang Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021 di kanal Youtube Komisi Yudisial, Rabu (4/8/2021).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Hakim Agung Catur Iriantoro menyebut ada tiga hal yang setidaknya biasa atau paling sering dikeluhkan publik terkait lembaga peradilan di Indonesia.

Hal ini dikemukakan oleh Catur dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021, yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial, Rabu (4/8/2021).

Mulanya mantan Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai bertanya ke Catur soal kendala peradilan Indonesia untuk mendapatkan kepercayaan publik yang tinggi.

Pasalnya ia menyebut berdasarkan hasil survei tahun 2020, kepercayaan publik terhadap lembaga negara dalam hal ini Mahkamah Agung (MA) ada diurutan ke-5. MA berada di bawah TNI, Presiden, dan organisasi keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah, serta KPK.

Baca juga: 75 Pegawai KPK Minta Firli Bahuri Taat Hukum dan Laksanakan Tindakan Korektif Ombudsman

Padahal menurut Amzulian, MA semestinya ada di urutan pertama lantaran Indonesia merupakan negara hukum.

"Apa kira - kira kendala Indonesia dalam mendapatkan public confident yang penting itu?," tanya Amzulian.

Menjawab pertanyaan mantan Ketua Ombudsman RI itu, Catur menjelaskan ada tiga hal yang kerap dikeluhkan oleh publik. Yakni soal akses keadilan, penyelesaian perkara, dan integritas pejabat pengadilan.

"Ada tiga hal yang biasa dikeluhkan publik terkait lembaga peradilan," terang Catur.

Catur mengatakan akses keadilan masih sering dipertanyakan oleh publik sampai sekarang.

Sedangkan masalah penyelesaian perkara disebut kerap kali berlama - lama, alias tidak cepat dalam memproses perkara. Catur menyebut kelambatan tersebut juga merupakan bentuk ketidakadilan bagi masyarakat.

Baca juga: KPK Segera Ambil Sikap Terkait Temuan Ombudsman tentang Maladministrasi TWK

Kemudian masalah integritas pejabat pengadilan. Poin kendala ini dianggap yang paling sering dipertanyakan oleh publik.

Ketiga gabungan kendala ini terang Catur, memberikan kontribusi besar bagi penurunan kepercayaan publik pada lembaga peradilan di Indonesia.

"Ini tiga yang sering jadi masalah memberikan kontribusi kepercayaan publik menurun. Tiga ini yang harus diperbaiki," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini