TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar Dedi Mulyadi.
Dedi diperiksa kurang lebih selama 30 menit sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Mantan Bupati Purwakarta itu mengaku ditanya tim penyidik KPK soal perbuatan suap yang dilakukan eks Wakil Ketua DPRD Jawa Barat yang juga mantan Ketua DPD Golkar Jabar Ade Barkah Surahman dan bekas Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani.
"Ditanya masalah Pak ABS [Ade Barkah Surahman] dan Bu Siti Aisyah, karena kebetulan saya Ketua DPD-nya dulu," ucap Dedi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).
Dedi Mulyadi diketahui pernah menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Jawa Barat sebelum digantikan Ade Barkah Surahman.
Dedi berkata hanya diberi tiga pertanyaan oleh tim penyidik KPK. Ia tak memberikan dokumen apapun dalam pemeriksaan itu.
"Ada lah tiga [pertanyaan] kayaknya, cuma sebentar cuma berapa menit, enggak ada apa-apa ini," kata Dedi.
Baca juga: KPK Periksa Anggota DPR Dedi Mulyadi di Kasus Korupsi Suap Banprov Indramayu
KPK telah menetapkan Ade Barkah Surahman bersama Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka.
Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diketahui, kasus tersebut adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar operasi senyap di Indramayu.
Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.
Saat ini, empat orang tersebut telah divonis majelis hakim tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut dan pada Agustus 2020. KPK menetapkan tersangka lain yakni Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Ia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam konstruksi perkara KPK, Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta. Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp9,2 miliar.
Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diduga diberikan kepada Anggota DPRD Jabar lain di antaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp1,050 miliar.