TRIBUNNEWS.COM - Simak materi, jumlah soal dan bobot nilai tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021 telah disampaikan pada 2-3 Agustus 2021.
Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, segera persiapkan diri untuk mengikuti tahap selanjutnya yakni tes SKD.
Sembari menunggu jadwal pelaksanaan tes SKD, dapat disimak kisi-kisi soalnya terlebih dahulu.
Baca juga: Setelah Lolos Seleksi Administrasi CPNS, Apa Tahapan Selanjutnya? Ini Penjelasannya
Dalam tes SKD CPNS 2021, peserta ujian akan dihadapkan dengan soal yang berjumlah 110 dengan materi berupa:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
2. Tes Intelegensi Umum (TIU)
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021, soal TWK berjumlah 30, TIU 35, dan TKP ada 45, dengan waktu pengerjaan 100 menit.
Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, sementara untuk jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.
Sementara untuk soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1, dan nilai paling tinggi adalah 5, sementara jika tidak dijawab bernilai 0.
BKN melalui akun Instagram resminya membagikan kisi-kisi materi soal TWK, TIU dan TKP, sebagai berikut:
Materi Soal TWK
Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
1. Nasionalisme
2. Integritas
3. Bela Negara
4. Pilar Negara
5. Bahasa Indonesia
Materi Soal TIU
Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
1. Kemampuan Verbal
a. Analogi
b. Silogisme
c. Analitis
2. Kemampuan Numerik
a. Berhitung
b. Deret Angka
c. Perbandingan Kuantitatif
d. Soal Cerita
3. Kemampuan Figural
a. Analogi
b. Ketidaksamaan
c. Serial
Materi Soal TKP
Bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
1. Pelayanan Publik
2. Jejaring Kerja
3. Sosial Budaya
4. Teknologi Informasi
5. Profesionalisme
6. Anti radikalisme
Baca juga: Cara Ajukan Sanggahan Jika Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021, Ini Jadwal Masa Sanggah
Untuk bisa lolos SKD, pelamar harus memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan.
Nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk lolos ke tahap selanjutnya.
Jika sudah dinyatakan lolos SKD, tahapan selanjutnya bagi pelamar adalah mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Berikut rincian nilai ambang batas tes SKD seleksi CPNS 2021.
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021:
1. Formasi umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
3. Formasi khusus cumlaude
TIU: 85
Total nilai SKD: 311
4. Formasi khusus diaspora
TIU: 85
Total nilai SKD: 311
5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
6. Formasi kebutuhan umum Dokter
TIU: 80
Total nilai SKD: 311
7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total nilai SKD: 286
(Tribunnews.com/Yurika)