News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sumbangan Rp 2 Triliun

Bilyet Giro yang Bisa Dicairkan Tak Sampai Rp 2 T, Bantuan Covid-19 Rp 2 Triliun Diduga Bodong

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono

Fickar menerangkan, pihak-pihak yang turut membantu publikasikan hibah Rp2 triliun juga bisa ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Orang-orang yang memungkinkan peristiwa itu terpublikasi juga harus menjadi tersangka karena membantu publikasinya," kata Fickar.

Menurutnya, penetapan tersangka bisa dijerat kepada pihak yang membantu seolah dana hibah Rp2 triliun tersebut asli dan tidak bohong.

"Penetapan tersangka itu bisa ditetapkan kepada mereka mereka yang membantu seolah olah telah terjadi sumbangan dana tersebut. Termasuk pihak Pemda perlu juga dicurigai," jelasnya.

Fickar menuturkan para tersangka nantinya bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Bisa dituntut dengan UU ITE dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebaran informasi berita bohong," tukasnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, pihaknya belum mendapatkan informasi penyerahan data dan analisa PPATK tersebut.

"Belum dapat info. Saat ini belum ada pelaporan dari PPATK," kata Argo.

Argo menyebut, kasus donasi 2 Triliun yang saldonya diketahui tak cukup itu masih ditangani penyidik Polda Sumatera Selatan.

Polda Sumsel sendiri saat ini masih melakukan penyidikan terhadap putri Akidi Tio, Heryanty Tio yang berstatus sebagai saksi.

"Masih dikembangkan oleh penyidik di Polda Sumsel. Kemarin juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.(Tribun Network/igm/fan/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini