TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono, mengunggah foto yang menunjukkan Ketua KPK Firli Bahuri bersama mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Foto yang diunggah di akun Twitter Giri @girisuprapdiono pada Rabu (4/8/2021) memperlihatkan Firli dan Juliari tengah menyalurkan paket sembako bantuan sosial (bansos).
Firli ada di bagian kiri memakai kemeja batik lengan panjang, sementara Juliari mengenakan kemeja warna hitam.
Di antara mereka berdua, terdapat laki-laki sedang memegang paket sembako.
"Jejak digital itu kejam ya, Membagi bansos bersama, eh koruptornya gak jadi mati, penerima bansosnya yang setengah mati," cuit Giri bersama unggahan foto tersebut.
Tak hanya itu, Giri juga mengunggah potongan video wawancara Juliari bersama Tribun Network pada 2019 silam.
Dalam video tersebut, Juliari memberikan keterangan mengenai bagaimana melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo agar jangan korupsi.
Baca juga: KPK: Sidang Juliari Batubara jadi Pintu Buka Keterlibatan Pihak Lain
Dalam kesempatan wawancara itu, Juliari menyatakan untuk mencegah terjadinya korupsi di Kementerian Sosial, ia menggunakan metode humanis, yaitu memberi nasihat kepada para pejabat dan karyawan Kemsos mengenai betapa malunya anak, istri, dan famili ketika mereka melakukan korupsi.
"Jangan terngiang dan terpana dengan keindahan untaian kata-katanya. Tapi, tatap matanya, karena mata tidak bisa menipu kata hatinya," tulis Giri dalam merespons video tersebut.
Juliari sendiri telah dijerat KPK dalam perkara dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Bahkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah Juliari 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Selain itu, jaksa meminta Juliari mengganti kerugian Rp14,5 miliar. Ia juga dituntut tak bisa dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
Dalam perkara itu, Juliari Batubara didakwa menerima suap Rp32,4 miliar pada perkara dugaan korupsi bantuan sosial COVID-19 se-Jabodetabek tahun 2020 di Kemsos.
Jaksa KPK mengatakan uang suap yang diterima Juliari didapat melalui bekas anak buahnya yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemsos.
Juliari mendapatkan uang dari Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, ia diduga juga menerima uang dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar senilai Rp1,95 miliar.
"Terdakwa selaku menteri sosial Juliari Batubara sekaligus pengguna anggaran di Kementerian Sosial mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukan dalam pengadaan bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.