"Dengan adanya saldo tak mencukupi tentunya penyidik melakukan penyelidikan terhadap peristiwa ini dan kemudian nanti penyidik akan mencari apakah motifnya dan apakah maksudnya kepada yang terkait untuk menyumbang penanganan Covid di Sumsel," ujarnya.
Sejauh ini, tambah Argo, pihaknya telah memeriksa 5 orang sebagai saksi.
"Penyidik sedang bekerja, sudah meminta keterangan kepada 5 orang sementara ini, yaitu kepada yang bersangkutan, Ibu Heriyanti, Lalu Pak Darmawan, mungkin dengan teman-teman dan saudaranya yang lain yang mengetahui. Nanti ada juga ahli kami minta keterangan disana untuk prosesnya oleh penyidik," jelas dia.
Kasus ini sendiri bermula ketika Polda Sumsel mendapat bantuan dana penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 2 triliun pada Senin (26/7/2021) lalu.
Bantuan ini diberikan keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha asal Langsa Kabupaten Aceh Timur melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan.
Penyerahan dana bantuan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri itu turut disaksikan Gubernur Sumsel H Herman Deru, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Dra Lesty Nuraini Apt Kes dan Danrem 044/Gapo, Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.
Tidak lama berselang mencuat isu bahwa uang hibah yang akan diberikan itu diduga bohong.
Lalu pada Senin (2/8/2021) Dirintel Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro menyebutkan, Heriyanti, anak Akidi Tio telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Belakangan, pernyataan Ratno itu dibantah koleganya sendiri, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi.
Dia membantah bahwa Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.
Supriadi juga mengatakan Heriyanti tidak ditangkap. Dia hanya diundang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan untuk dimintai keterangan terkait bantuan tersebut.
"Tidak ada prank. Pada hari ini ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap, kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).
Pernyataan itu jauh berbeda dengan yang disampaikan Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel.
Ratno saat itu menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.