Terkait perbedaan pernyataan, Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.
"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dir Krimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi.
Baca juga: POPULER REGIONAL Terungkap Sosok Suami Heriyanti | Kajari Pakai Mobil Sitaan Milik Gembong Narkoba
Adapun Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri mengaku tidak merasa dibohongi keluarga mendiang Akidi Tio.
Sejak awal dia hanya berniat baik menerima masyarakat yang hendak menyumbang Rp 2 triliun.
Hal tersebut diungkapkan Eko usai ditanya mengenai sikapnya setelah dipermainkan alias terkena prank sumbangan Rp 2 triliun oleh anak bungsu Akidi Tio, Heryanti.
"Tidak (merasa kena prank), kecuali ada yang saya harapkan. Saya berpikir positif saja," ujar Eko.
Eko tidak memungkiri dirinya kecewa akibat perbuatan Heriyanti itu.
Menurutnya, di kondisi serba sulit pada masa pandemi ini masih ada orang yang memanfaatkannya untuk berbuat jahat.
"Di tengah kondisi ini saya kan niat baik. Ada orang mau nyumbang untuk Sumsel melalui saya, ya saya salurkan. Saya mengira memang ada orang-orang baik yang akan menyalurkan uang untuk membantu sesama," kata Eko.
Terpisah, praktisi hukum Abdul Fickar Hadjar menilai tidak hanya putri almarhum Akidi Tio, Heriyanti yang bisa ditetapkan tersangka dalam kasus hibah Rp 2 triliun yang diduga tidak ada itu.
Pihak-pihak yang turut membantu publikasikan hibah Rp 2 triliun juga bisa ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Orang-orang yang memungkinkan peristiwa itu terpublikasi juga harus menjadi tersangka karena membantu publikasinya," kata Fickar saat dikonfirmasi, Rabu (4/8/2021).
Fickar mengatakan, penetapan tersangka bisa dijerat kepada pihak yang membantu seolah dana hibah Rp 2 triliun tersebut asli dan tidak bohong.
"Penetapan tersangka itu bisa ditetapkan kepada mereka mereka yang membantu seolah olah telah terjadi sumbangan dana tersebut. Termasuk pihak Pemda perlu juga dicurigai," jelasnya.
Para tersangka nantinya bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Bisa dituntut dengan UU ITE dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebaran informasi berita bohong," ujarnya.(tribun network/igm/dod)