TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran vaksin Covid-19 untuk umum dapat dilakukan secara online melalui laman PeduliLindungi.id.
Pemerintah memberikan pelayanan vaksinasi COVID-19 gratis bagi seluruh masyarakat, sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 di masa pandemi.
Vaksin ini berfungsi untuk merangsang pembentukan kekebalan terhadap penyakit tertentu pada tubuh seseorang.
Setiap masyarakat akan mendapatkan dua kali suntikan dosis vaksinasi COVID-19, yang diberikan secara bertahap.
Baca juga: Alami Efek Samping Demam Setelah Vaksinasi Covid-19? Ini Penjelasan Dokter
Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 untuk Umum Melalui PeduliLindungi.id:
1. Pertama klik laman PeduliLindungi.id.
2. Lalu klik Daftar
3. Kemudian daftar menggunakan email atau nomor telepon
4. Setelah itu masukkan nama lengkap dan alamat email, atau nomor telepon
5. Kemudian centang pada kotak pernyataan 'Saya menerima segala isi Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi’
6. Klik DAFTAR
7. Masukkan kode one-time password atau OTP yang ada di email atau SMS Anda.
8. Lalu klik Verifikasi
Baca juga: Akhir Agustus, Indonesia akan Terima 3 Juta Dosis Vaksin Covid-19 dari Perancis
9. Kemudian klik fitur Pendaftaran Vaksinasi di laman pedulilindungi.id
10. Seetelah itu isikan nama lengkap, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin,nomor ponsel/ Kota/Kecamatan/Provinsi/Alamat, dan alamat KTP Anda
11. Klik Selanjutnya
12. Lalu konfirmasi informasi
13. Terakhir, masukan kode verifikasi yang ada pada nomor ponsel Anda Jika sudah berhasil melakukan pendaftaran vaksinasi Covid.
Baca juga: Cek Syarat Vaksin Covid-19 Bagi Ibu Hamil, Berikut 3 Jenis Vaksin yang Digunakan
PeduliLindungi adalah aplikasi yang dibuat khusus untuk membantu pemerintah dalam melakukan pelacakan persebaran kasus sebagai langkah untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
Situs ini juga menjadi tempat partisipasi masyarakat untuk berbagi informasi mengenai kasus Covid-19 yang berada di sekitarnya.
Fitur menarik lainnya dari aplikasi ini di antaranya adalah, tentang info pencarian fasilitas kesehatan yang melayani vaksin Covid-19 mulai dari pemeriksaan hasil tes kesehatan, pemeriksaan status dalam program vaksinasi Covid-19, hingga mengecek sertifikat vaksin untuk kemudian mengunduhnya.
Mengingat pentingnya vaksinasi COVID-19, vaksinasi hanya boleh dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan STR.
Baca juga: Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Umum Bisa via Pedulilindungi.id, Kenali Efek Samping Vaksin Covid-19
Sebelum dilakukan vaksinasi, setiap masyarakat harus melewati proses skrining seperti cek suhu tubuh dan tekanan darah serta penggalian informasi status kesehatan sasaran melalui pertanyaan standar yang akan diajukan petugas kesehatan.
Jenis vaksin yang diberikan kepada masyarakat sudah dipastikan aman.
Vaksin yang aman adalah yang sudah lolos uji klinis, serta sudah mendapatkan Izin Penggunaan Pada Masa Darurat (Emergency Use of Authorization/EUA) dari BPOM.
Selama masa pandemi, masyarakat dihimbau untuk mengurangi mobilitas, dengan tetap berada di rumah dan selalu mematuhi aturan protokol kesehatan yang berlaku.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Vaksinasi Covid-19