News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Bukan Hanya soal Gaji, Jaksa Pinangki Sempat Disebut Dapat Perlakuan Istimewa saat di Rutan Kejagung

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Pinangki saat dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang (kiri) dan saat menjalani persidangan. Bukan kali pertama Jaksa Pinangki disebut-sebut mendapat 'keistimewaan'. Selain gaji, ia pernah diistimewakan saat mendekam di Rutan Kejagung.

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menjadi sorotan setelah Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan ia masih menerima gaji meski kini dibui terkait kasus Djoko Tjandra.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan Pinangki belum dicopot dari jabatannya secara definitif. 

Saat ini, kata Boyamin, status kepegawaian Pinangki adalah non-aktif.

"Karena non-aktif maka masih berhak gaji setidaknya 50 persen lah. Soal diterima atau tidak itu soal lain."

"Yang jelas Pinangki masih berhak," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021), dilansir Tribunnews.

News Director Tribun Network, Febby Mahendra Putra (kiri) bersama Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman (kanan) berswafoto usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Jumat (28/8/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: POPULER NASIONAL Tim Mabes Polri Periksa Kapolda Sumsel | Jaksa Pinangki Ternyata Masih Digaji

Baca juga: Harta Jaksa Pinangki yang Dikabarkan Masih Terima Gaji Meski Dipenjara, Tahun 2018 Capai Rp6,8 M

Namun, pernyataan Boyamin tersebut dibantah oleh Kejaksaan Agung RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menegaskan Pinangki sudah tidak menerima gaji sejak September 2020.

Ia menyebut Pinangki sudah diberhentikan dari jabatannya sejak 12 Agustus 2020.

"Sedangkan, tunjangan kerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020," ujarnya, Kamis, dilansir Tribunnews.

Meski demikin, proses pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap Pinangki, masih dalam proses.

Leonard pun memastikan Pinangki akan diberhentikan dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," tambah dia.

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bukan hanya soal gaji, Pinangki sebelumnya disebut-sebut mendapat perlakuan istimewa selama mendekam di Rumah Tahanan (Rutan Kejagung).

Mengutip Tribunnews, Pinangki dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tangerang pada Senin (2/8/2021).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini