TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menjadi sorotan setelah Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan ia masih menerima gaji meski kini dibui terkait kasus Djoko Tjandra.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan Pinangki belum dicopot dari jabatannya secara definitif.
Saat ini, kata Boyamin, status kepegawaian Pinangki adalah non-aktif.
"Karena non-aktif maka masih berhak gaji setidaknya 50 persen lah. Soal diterima atau tidak itu soal lain."
"Yang jelas Pinangki masih berhak," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021), dilansir Tribunnews.
Baca juga: POPULER NASIONAL Tim Mabes Polri Periksa Kapolda Sumsel | Jaksa Pinangki Ternyata Masih Digaji
Baca juga: Harta Jaksa Pinangki yang Dikabarkan Masih Terima Gaji Meski Dipenjara, Tahun 2018 Capai Rp6,8 M
Namun, pernyataan Boyamin tersebut dibantah oleh Kejaksaan Agung RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menegaskan Pinangki sudah tidak menerima gaji sejak September 2020.
Ia menyebut Pinangki sudah diberhentikan dari jabatannya sejak 12 Agustus 2020.
"Sedangkan, tunjangan kerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020," ujarnya, Kamis, dilansir Tribunnews.
Meski demikin, proses pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap Pinangki, masih dalam proses.
Leonard pun memastikan Pinangki akan diberhentikan dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," tambah dia.
Bukan hanya soal gaji, Pinangki sebelumnya disebut-sebut mendapat perlakuan istimewa selama mendekam di Rumah Tahanan (Rutan Kejagung).
Mengutip Tribunnews, Pinangki dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tangerang pada Senin (2/8/2021).