Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Hakim Agung Kamar Perdata, Haswandi disinggung kode etik saat menjadi Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam Kasus Korupsi mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Hal tersebut dilontarkan Anggota Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung Tahun 2021, yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Yudisial, Jumat (6/8/2021).
Sukma mengatakan Haswandi pernah melontarkan kiasan Pinokio kepada saksi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin di sidang perkara korupsi tersebut.
Kiasan ini berkaitan agar saksi tidak berbohong.
Tak sampai situ, Haswandi juga pernah melontarkan kata 'Kapolres kok kayak anak kecil' kepada Susno Duadji kala menduduki posisi Kapolres.
Ucapan itu disampaikan dalam persidangan.
"Dalam proses klarifikasi, bapak pernah mengatakan kepada saksi saat itu Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat, mengatakan sebagai pinokio kaitannya supaya jangan berbohong. Kemudian kasus Susno Duadji, seorang Kapolres, bapak mengatakan 'Kapolres kok seperti anak kecil'," kata Sukma.
"Saya ingin menanyakan kaitannya dengan kode etik, terhadap sikap seperti itu diaturnya seperti apa?," tanya dia.
Baca juga: Calon Hakim Agung Brigjen TNI Tiarsen Ditanya Sejarah Hingga Aspek-aspek Hukum Humaniter
Menanggapi pertanyaan ini, Haswandi menjelaskan bahwa dirinya sebagai orang Minang, biasa dengan bahasa kiasan.
Lontaran kata Pinokio disampaikan ke Nazaruddin lantaran yang bersangkutan selalu menjawab berbeda dengan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ia selaku hakim dan sesuai KUHAP, perlu mengingatkan saksi untuk berkata terus terang.
Namun setelah diingatkan, nyatanya Nazaruddin tetap menyampaikan tidak apa adanya.
Alhasil, bahasa kiasan tersebut ia lontarkan untuk Nazaruddin.
Baca juga: Calon Hakim Agung Kamar Perdata Ini Beberkan 2 Hal yang Perlu Dibenahi MA
"Tapi dia selalu tidak menyampaikan sebagaimana adanya, lalu dengan bahasa kiasan saya sampaikan," tegas Haswandi.
Sukma kemudian menegaskan pertanyaannya lagi, yakni hubungan antara kode etik hakim dengan perkataan yang dilontarkan Haswandi saat itu.
"Itu tentu berkaitan dengan arif dan bijaksana. Bagaimana kita di dalam memimpin persidangan, tidak boleh merendahkan pihak - pihak yang berada di persidangan itu. Prinsip lain mungkin integritas," kata Haswandi menjawab.
Baca juga: Calon Hakim Agung Brigjen Slamet Sarwo Dicecar Soal Sidang Militer Pertempuran Hingga Eksekusi Mati
Sukma lalu meluruskan perkataan Haswandi.
Bahwa dalam kode etik hakim ada yang namanya 'rendah hati dan menghargai orang lain'.
"Rendah hati ya pak, karena di situ (kode etik hakim) disebutkan agar menghargai orang lain. Saya bisa memahami ini kiasan, tapi kode etik sendiri menyebutkan seperti itu ya," kata Sukma.