Ia menilai, sikap yang disampaikan KPK itu menunjukkan pernyataan pimpinan yang telah berupaya memperjuangkan hak serta nasib 75 pegawai sebagai retorika belaka.
Baca juga: Giliran KPK Tuding Balik Ombudsman yang Lakukan Maladministrasi
Padahal, kata dia, seharusnya pimpinan KPK menjadikan rekomendasi Ombudsman sebagai dasar memperjelas status 75 pegawainya sesuai dengan revisi UU KPK, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan arahan Presiden Joko Widodo.
"Sehingga 75 pegawai tersebut bisa segera kembali bekerja melaksanakan tupoksinya dalam memberantas korupsi di Indonesia," kata Yudi.
Pimpinan KPK Menolak
Pimpinan KPK sudah mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi rekomendasi Ombudsman RI. Pimpinan KPK menyatakan menolak tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI terkait dugaan maladimistrasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Lembaga antirasuah menyatakan tidak takut dengan Ombudsman terkait penolakan lembaga itu terhadap isi rekomendasi Ombudsman RI.
"Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak tunduk kepada lembaga apapun, KPK independen. Kami tidak ada di bawah institusi lembaga apapun di Republik Indonesia ini," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Ghufron menyatakan tindakan lembaganya merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pasal 3 dalam beleid itu menyebut KPK masuk dalam rumpun eksekutif tapi dalam melaksanakan tugas harus independen.
Dia mengatakan, independensi KPK harus dilakukan meski Ombudsman memberikan rekomendasi tersebut dan tidak akan tunduk karena Ombudsman bukan atasan KPK.
"Atasan KPK sebagaimana UU KPK adalah lembaga yang dalam menjalankan tugasnya tidak tunduk kepada institusi apapun, tidak kemudian terintervensi oleh kekuasaan apapun," tegas Ghufron.
Pihaknya juga keberatan atas isi rekomendasi Ombudsman RI.
"Kami akan menyerahkan surat keberatan ini sesegera mungkin besok, 6 Agustus 2021 pagi ke Ombudsman," kata Ghufron.
Ghufron menilai Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasinya.