News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Keheranan Novel Baswedan dan Sikap Pimpinan KPK yang Tak Gubris Rekomendasi Ombudsman RI

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) dan Hotman Tambunan (tengah) saat melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (18/5/2021).

Ombudsman juga dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.

Ghufron menegaskan tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan tes itu.

Ombudsman juga dinilai sudah melewati batas setelah menyatakan TWK tidak sesuai dengan aturan berlaku.

KPK menilai Ombudsman merasa lebih berkuasa dibanding aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng (kiri) bersama Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memberikan keterangan di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Ombudsman RI memanggil pimpinan KPK untuk memberikan klarifikasi terkait proses pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui assesment tes wawasan kebangsaan (TWK). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Ombudsman RI juga dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.

Ghufron mengatakan, peralihan status kepegawaian merupakan masalah internal KPK.

"Kami menyampaikan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI kepada KPK," kata Ghufron.

KPK justru menuding balik Ombudsman yang justru melakukan maladministrasi.

Nurul Ghufron mengatakan, seharusnya yang memeriksa dirinya terkait polemik TWK bukan Komisioner Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, melainkan Kedeputian Keasistenan IV yang membidangi fungsi pemeriksaan jika mengacu Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020.

"Pada saat saya dimintai klarifikasi sesuai dengan peraturan ORI 48/2020 pasal 15 ayat 2 disebutkan bahwa klarifikasi dilakukan oleh keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan. Artinya, keasistenan yang membidangi fungsi pemeriksaan. Pada saat itu Kedeputian Keasistenan IV," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

"Tapi yang hadir siapa? Robert Na Endi Jaweng, seorang komisioner. Padahal peraturannya sendiri mengatakan keasistenan," lanjutnya.

Pernyataan Ghufron menanggapi rekomendasi Ombudsman RI terkait kehadiran para pimpinan lembaga dalam rapat harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021.

Ombudsman dalam rekomendasinya berpendapat, seharusnya yang hadir dalam rapta harmonisasi tersebut dihadiri oleh pejabat pimpinan tinggi dalam hal ini Sekjen atau Kepala Biro, JPT, pejabat administrast dan panja. 

Tetapi hal itu dinilai tidak dipatuhi. Dalam rapat harmonisasi tersebut yang hadir bukan lagi jabatan pimpinan tinggi atau perancang, melainkan para pimpinan lembaga yakni Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menkumham dan Menpan RB. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini