TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari disebut masih menerima gaji setelah terjerat kasus hukum atas dugaan kasus suap Djoko Tjandra.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut Jaksa Pinangki masih digaji meski telah mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tangerang.
Tudingan MAKI itu langsung dibantah oleh Kejaksaan Agung RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan Jaksa Pinangki sudah tak terima gaji sejak September 2020.
Baca juga: Besaran Gaji yang Diterima Jaksa Pinangki, Disebut-sebut Masih Dapat Bayaran Meski Dibui
Pinangki telah diberhentikan sementara dari jabatannya di Kejaksaan Agung sejak 12 Agustus 2020.
Saat ini, proses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Pinangki sedang diproses dan akan rampung dalam waktu dekat.
Jaksa Pinangki belum diberhentikan karena harus menunggu putusan kasusnya inkrah.
Berikut profil lengkap Jaksa Pinangki seperti yang Tribunnews.com rangkum:
Diberitakan TribunnewsWiki.com, Pinangki Sirna Malasari lahir di Yogyakarta pada 21 April 1981.
Ia menikah dengan perwira polisi AKBP Napitupulu Yogi Yusuf pada 1 November 2014.
Sebelumnya, Pinangki pernah menikah dengan almarhum Djoko Budiharjo.
Baca juga: Kejagung Bantah Pinangki Masih Terima Gaji, Tegaskan Segera Diberhentikan sebagai Jaksa
Pendidikan
Jaksa Pinangki mengenyam pendidikan S1 Hukum di Universitas Ibnu Khaldun Bogor pada 2000-2004.
Kemudian, melanjutkan S2 jurusan Hukum Bisnis di Universitas Indonesia (UI) pada 2004-2006.