Sepekan setelahnya, JPU baru menerima salinan putusan banding terkait pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki.
Baca juga: Calon Hakim Agung Jupriyadi Ditanya Soal Pengurangan Hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki
Setelah menimbang selama 14 hari, akhirnya JPU memutuskan tak mengajukan kasasi.
Artinya, JPU menerima putusan pemangkasan hukuman eks Jaksa Pinangki menjadi 4 tahun penjara.
Dengan keputusan ini, artinya kasus Pinangki telah inkrah pada 6 Juli 2021 lalu.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (TribunnewsWiki.com/Saradita Oktaviani)
Berita lain terkait Jaksa Pinangki
Baca tanpa iklan