Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial RI (Kemensos) Adi Wahyono mengungkapkan dirinya pernah memberikan uang atau fee kepada Direktur Jenderal (Dirjen) di Kemensos.
Adi Wahyono sendiri merupakan eks Pejabat di Kemensos yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek ini.
Hal itu diungkapkan Adi dalam sidang lanjutan bansos Covid-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/8/2021).
Hal itu bermula saat jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bertanya terkait pemberian fee bansos kepada Dirjen atau Sesdirjen di Kemensos.
"Ada inisiatif saudara (Adi Wahyono) ke Matheus Joko untuk memberikan uang ke Dirjen atau Sesdirjen? Apa yang jadi dasar saudara? Emang ada permintaan apa inisiatif saudara?" tanya jaksa dalam persidangan.
Baca juga: Mengaku Takut, Eks Pejabat Kemensos Berniat Mundur dari Jabatan sebelum Terjaring OTT Korupsi Bansos
Menjawab pertanyaan itu, Adi menyatakan pernah menyerahkan uang fee bansos ke salah satu Dirjen di Kemensos.
Namun Adi mengaku itu bukan inisiatif, melainkan ada alasan lain yang membuat dia menyerahkan uang tersebut.
Kata dia, ada gestur dari Dirjen di Kemensos yang secara tidak langsung meminta untuk dirinya membagikan fee bansos itu.
"Sebenarnya saya nggak ada inisiatif membagi-bagi uang, itu semata-mata karena Pak Dirjen itu secara eksplisit kelihatan kalau dia itu minta bagian, artinya gitu," tutur Adi.
"Terbukti apa yang saya sampaikan (uang itu) diterima, jadi saya nggak ada inisiatif," sambungnya.
Diketahui, dalam dakwaan jaksa KPK, terdapat sejumlah pejabat Kemensos yang mendapat fee bansos Covid-19 ini.
Satu di antaranya yakni, Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kemensos, Pepen Nazaruddin dan Sekjen Kemensos, Hartono.
Baca juga: Cek Nama Penerima BST Rp 600 Ribu, PKH dan Bantuan Beras Melalui Laman cekbansos.kemensos.go.id
Dalam dakwaan jaksa, Pepen mendapat fee senilai Rp 1 miliar sedangkan Hartono disebut jaksa menerima fee Rp 200 juta.