TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jendral Andika Perkasa menemukan adanya penyelewengan anggaran di dua lembaga pendidikan TNI Angkatan Darat (TNI AD).
Dua lembaga tersebut adalah Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA 2020.
Adanya penyelewengan anggaran di dua lembaga pendidikan itu terungkap dalam rapat staf KSAD terkait laporan Tim Pengawasan dan Evaluasi (Waseb) TNI AD.
Dalam penggalan rapat yang diunggah ke YouTube TNI AD pada Kamis (5/8/2021), Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI Angkatan Darat mendapati kejanggalan pada setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh resimen induk Kodam (Rindam).
Dalam laporannya kepada KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa, Tim Wasev melaporkan dugaan penyelewengan itu dalam bentuk pemotongan gaji siswa yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu juga pemotongan anggaran makan, penambahan anggaran yang sengaja diadakan untuk kepentingan personal dan lain sebagainya.
Namun demikian, dalam penggalan rapat yang diunggah tersebut tak menyebutkan besaran anggaran yang disalahgunakan tersebut. Termasuk pihak yang terlibat dalam perkara.
Mendapatkan laporan tersebut Andika pun langsung memerintahkan agar oknum yang melakukan penyelewengan itu segera mengembalikan uang tersebut ke negara.
Baca juga: TB Hasanuddin Apresiasi Langkah KSAD Ungkap Korupsi Anggaran Pendidikan TNI AD Secara Terbuka
Ia juga meminta pengembalian harus berupa transfer agar memiliki bukti.
"Semua uang wajib dikembalikan, kalau sudah dikembalikan kita harus punya bukti sudah dikembalikan secara transfer sebab saya tidak mau cash. Jadi harus dicari nomor rekening termasuk data di mana prajurit-prajurit ini bertugas," tegas Andika seperti dimuat dalam akun resmi Instagram TNI AD, dikutip Jumat (6/8/2021).
Hukuman tidak hanya berupa pengembalian uang. Andika menegaskan sanksi teguran disiplin militer juga harus dijatuhkan pada para pelaku. Bahkan mereka bisa dijerat pidana.
"Hukumannya ini bukan pidana, disiplin. Hukuman disiplin militer yang minimal adalah teguran, dan teguran itu ada konsekuensi administrasinya juga. Kalau mereka enggak mau mengembalikan baru pidana supaya mereka tahu. Sebab kalau cuma dikembalikan saja akan berulang," kata Andika.
Andika mengatakan, hukuman pidana akan dikenakan bila pelaku tak segera mengembalikan uang yang telah digunakan.
Selain itu ia juga memerintahkan para pelaku dirotasi atau dipindahkan.