News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

BREAKING NEWS: Pemerintah Perpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinatir bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan umumkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, Senin (9/8/2021) malam.

Syarat Jika PPKM Dilonggarkan

Tjandra menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika pemerintah ingin memperlakukan pelonggaran pada PPKM.

Adapun syarat itu terkait data yang lengkap dan rinci per Kabupaten/ Kota tentang dua aspek yaitu community transmission dan aspek respon kesehatan masyarakat.

"Harus evaluasi dan monitor secara ketat, dan dilakukan penyesuaian bila diperlukan," imbuh Prof Tjandra.

Pelonggaran suatu daerah harus mempertimbangkan daerah yang berbatasan langsung.

Serta memperkuat pembatasan sosial, test dan tracing, dan vaksinasi juga harus mencapai target.

"Upaya maksimal untuk menurunkan angka kematian. Pelaksanaan komunikasi risiko dengan baik, yang memberi penjelasan adalah kombinasi pemerintah dan praktisi lapangan serta senantiasa melakukan analisa ilmiah yg valid dan lengkap untuk dasar pengambilan keputusan," jelas guru besar FKUI ini.

Kata Pimpinan DPR

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mendorong Pemerintah Pusat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pusat dan Daerah untuk mengevaluasi secara komprehensif perpanjangan PPKM level 4 yang telah diterapkan.

Baca juga: Syarat Terbaru Pasien Penyakit Jantung Dapat Terima Vaksinasi Covid-19

Selain itu perlu mempertimbangkan masukan dari pakar epidemiologi dan memperhatikan kelompok usaha dan masyarakat yang terdampak.

"Hasil evaluasi PPKM dan masukan tersebut agar dijadikan acuan Pemerintah dalam menentukan kebijakan diperpanjang atau tidaknya PPKM," ujar Gus Muhaimin, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Rumah Sakit Kewalahan Tampung Jasad Pasien Covid-19, Sri Lanka Mulai Kremasi Massal

Dikatakan Gus Muhaimin, daerah yang nantinya turun level status PPKM agar tetap waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah adanya lonjakan kasus kembali, mengingat penambahan kasus aktif Covid-19 secara nasional masih tinggi dan belum turun secara signifikan.

Sementara untuk daerah yang nantinya mengalami kenaikan level atau tetap berada di level tertinggi PPKM agar lebih memperketat aturan PPKM di wilayah masing-masing, meningkatkan jumlah tes Covid-19, memperbanyak pelacakan, dan meningkatkan upaya perawatan bagi pasien Covid-19 yang ada di rumah sakit maupun yang melakukan isolasi mandiri (isoman).

"Seperti memastikan ketersediaan obat-obatan Covid-19, ruang isolasi, oksigen, hingga tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas, serta meningkatkan upaya persuasif yang humanis kepada masyarakat agar bersama-sama disiplin menerapkan prokes dalam melakukan kegiatan sehari-hari," urainya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Menurun, Hari Ini 20.709 Kasus, Akankah PPKM Level 4 Disetop Hari Ini?

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini