TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek status penerima calon Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja tahun 2021 di artikel ini.
Anda dapat mengakses situs BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id.
Namun, Anda perlu menyiapkan KTP terlebih dahulu.
Nantinya, data berupa NIK dalam KTP digunakan untuk mengecek status calon penerima BSU.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Panduannya
Diketahui, Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja tahun 2021.
Subsidi gaji diberikan bagi pekerja yang sekaligus menerima Rp 1 juta.
Penerima yang berhak mendapatkan BSU ialah pekerja/buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, penerima yang mendapatkan bantuan tahun ini merupakan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
Selain itu, untuk BSU tahun ini, pekerja/buruh bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri hingga properti.
Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, Bantuan Subsidi Gaji/Upah merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19).
Bentuk dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini, berupa bantuan tunai Rp 500 ribu/bulan selama 2 bulan yang akan diberikan dalam satu tahap.
Lantas, bagaimana cara cek status penerima BSU?
Cara Cek Status calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU)
Berikut ini cara cek status calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), sebagaimana yang dipratikkan Tribunnews.com: