Hal ini disampaikan Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin seperti dikutip dari Kemenag.go.id.
"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021."
"Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," ucap Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Ia menegaskan, yang berganti adalah hari liburnya saja, bukan hari besar keagamaannya.
Perubahan ini tentang Libur Tahun Baru Islam tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 Tahun 2021, tentang perubahan kedua atas keputusan bersama Menag, Menaker, Menpan, dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Kamaruddin mengatakan, hal tersebut diatur sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Doa Tahun Baru Islam