TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek status penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja tahun 2021.
Anda dapat mengecek status penerima melalui situs BPJS Ketenagakerjaan.
Buka link bpjsketenagakerjaan.go.id, kemudian pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.
Nantinya, Anda diminta memasukkan beberapa data.
Mengenai penyaluran BSU, ada beberapa tahapan yang perlu diketahui.
Temasuk proses verifikasi oleh BPJAMSOSTEK sesuai Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021.
Baca juga: Cek Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah Melalui Laman bpjsketenagakerjaan.go.id
Diketahui, Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja tahun 2021.
Subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang sekaligus menerima Rp 1 juta.
Penerima yang berhak mendapatkan BSU ialah pekerja/buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, penerima yang mendapatkan bantuan tahun ini merupakan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
Selain itu, untuk BSU tahun ini, pekerja/buruh bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri hingga properti.
Cara Cek Status Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU)
Berikut ini cara cek status calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), sebagaimana yang dipraktikkan Tribunnews.com:
Bagi Anda yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, dapat membuka situs BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/