News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu Nikah Beralih Digital: Pengantin Lama juga Bisa Dapat, Begini Caranya

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kartu nikah. Kementerian Agama (Kemenag) menyetop penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021 ini. Pengantin lama juga bisa mengurus untuk mendapatkannya.

Tak cuma calon pengantin baru, kartu nikah digital juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.

Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi.

Tahapan pengajuan kartu nikah dgital bagi pasangan lama meliputi :

1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.

2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Jajang menegaskan, kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.

Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian.

Berita terkait kartu nikah digital

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini