Hasil asesmen memang menjadi informasi yang dikecualikan untuk diumumkan kepada publik.
Namun, informasi itu bersifat umum dan berhak diterima oleh setiap peserta tes.
Untuk tetap bisa mengakses hasil TWK sesuai dengan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, para pegawai mendaftarkan sengketa informasi kepada Komisi Informasi.
Harapannya para pegawai bisa mendapatkan akses informasi hasil TWK.
Sebab, hasil TWK yang diikuti oleh seluruh pegawai KPK telah menetapkan 75 pegawai KPK berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
Dampak dari status TMS tersebut adalah keluarnya SK Nomor 652 Tahun 2021 dan Berita Acara per tanggal 25 Mei 2021 yang ditandatangani oleh 6 pimpinan lembaga.
Terlebih dalam SK 652 tersebut, pegawai berstatus TMS diperintahkan untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung. Sedangkan dalam Berita Acara tertanggal 25 Mei 2021 tersebut, memberhentikan pegawai paling lambat sampai dengan 1 November 2021.
"Disamping itu hasil TWK telah memberi stigma kepada 51 pegawai TMS sebagai warga negara yang tidak bisa dibina. Sehingga sudah sepantasnya, pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus mengetahui alasan-alasan yang disimpulkan oleh para asesor melalui asesmen TWK tersebut," kata Hotman.