News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Penahanan Diperpanjang, Habib Rizieq Shihab Bakal Ditahan Sampai 7 September 2021

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang putusan atau vonis di ruang sidang utama Pengadilan Negeri PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur membenarkan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab akan tetap menjalani penahanan atas perkara pemalsuan swab test di RS UMMI Bogor.

Rizieq menjalani penahanan sesuai penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tertanggal 5 Agustus 2021.

Baca juga: Tim Advokasi Tuding Ada Pihak Yang Bermanuver Untuk Gagalkan Rizieq Syihab Bebas

Sebab, dia sedang menjalani banding terhadap perkara pemalsuan swab test di RS UMMI Bogor.

Kajari Jakarta Timur, Arditor Muwardi menyampaikan Rizieq akan menjalani penahanan hingga 7 September 2021 mendatang.

Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Hari Ini Rizieq Shihab Bebas

"Penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS Ummi dengan nomor perkara: 225/Pid.Sus/2021/PN. Jkt.Tim atas nama terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab," kata Arditor Muwardi dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).

Adapun Rizieq Shihab akan tetap menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Berharap Kliennya Divonis Bebas, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Singgung Potongan Hukuman Jaksa Pinangki

Dia akan menjalani penahanan terhitung sejak 9 Agustus 2021 hingga 7 September 2021 mendatang.

Sebelumnya, Tim Advokasi Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar menuding ada pihak yang bermanuver untuk menggagalkan pembebasan kliennya yang direncanakan pada Senin (9/8/2021).

Ribuan pendukung Rizieq Shihab berusaha menerobos barikade polisi di flyover Pondok Kopi menuju gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Sempat terjadi kericuhan hingga polisi menembakkan gas air mata untuk mencegah massa pendukung maju mendekat PN Jakarta Timur untuk menghadiri sidang putusan kasus swab test RS Ummi Bogor yang dilakukan Rizieq Shihab. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

"Kami menduga kuat bahwa ada pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman yang menginginkan klien kami untuk tetap ditahan karena khawatir jika klien kami berada di luar tahanan," kata Aziz dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).

Ia menuturkan Rizieq Shihab seharusnya telah dinyatakan bebas terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung sejak Minggu (8/8/2021) kemarin.

Namun, pengadilan tinggi DKI Jakarta menanggapi dengan penetapan penahanan Rizieq dalam kasus RS UMMI Bogor.

Menurutnya, penetapan penahanan Rizieq dalam kasus RS UMMI Bogor diklaim tidak relevan lantaran kliennya telah bersikap kooperatif selama persidangan di pengadilan negeri Jakarta Timur.

Terlebih, imbuh Aziz, pihak kuasa hukum juga tengah mengajukan memori banding terhadap kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta Timur.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini