News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat Naik KRL Masih Wajib Bawa Dokumen Perjalanan STRP atau Surat Tugas

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas penumpang KRL di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Dokumen perjalanan masih menjadi syarat pengguna KRL di sektor esensial dan kritikal di masa PPKM.

Hal itu diungkapkan VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba.

"Dokumen perjalanan masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL," ungkapnya kepada Tribunnews.com, Senin (9/8/2021).

Petugas di lapangan, lanjut Anne, senantiasa akan memeriksa secara ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut.

"KAI Commuter mengajak masyarakat yang tidak termasuk dalam kategori dapat melakukan perjalanan dengan KRL untuk tetap sebisa mungkin berkativitas dari rumah," ungkap Anne.

Petugas gabungan memeriksa kelengkapan surat tanda registrasi pekerja (STRP) pada calon penumpang kereta api commuterline jurusan Jakarta di Stasiun Tangerang, Senin (12/7/2021). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang 2 Minggu, Melanjutkan Upaya Pengendalian Laju Covid-19

Sebagaimana yang diatur pemerintah, pengguna KRL wajib menunjukkan dokumen perjalanan antara lain :

1.STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau

2.Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

3.Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

Adapun khusus untuk stasiun di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, yaitu Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung selain syarat dokumen perjalanan juga akan tetap melayani naik-turun pengguna KRL hanya pada waktu tertentu setiap harinya.

Waktu tersebut yaitu pagi hari pada pukul 04:00 - 07:30 WIB dan sore hari pukul 16:15 - 19:15 WIB.

Baca juga: Aturan Baru PPKM, Pengusaha Mal Tak Masalah Pengunjung Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Perpanjangan PPKM

Diketahui sebelumnya pemerintah secara resmi kembali memperpanjang PPKM berlevel, baik di Jawa-Bali maupun non Jawa-Bali.

Perpanjangan PPKM ini akan mulai hari ini , Selasa (10/8/2021) hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini