News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanya Perkembangan Laporan Dugaan Gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri, ICW Surati Kapolri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat menunjukkan bukti pelaporan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi penggunaan helikopter mewah, Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/6/2021)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, Senin (9/8/2021) kemarin.

Surat itu berisikan permintaan informasi perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

"Pada hari Senin, 9 Agustus 2021, Indonesia Corruption Watch mengirimkan surat kepada Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, perihal permintaan informasi perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (10/8/2021).

Sebagaimana diketahui pada 3 Juni 2021 lalu, ICW melaporkan Firli ke Bareskrim Polri terkait dugaan gratifikasi penyewaan helikopter.

"Namun, hingga kini, selaku pelapor, ICW belum pernah mendapatkan perkembangan informasi penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim," ungkap Kurnia.

Baca juga: Tiba di KPK, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Akui Pernah Bahas Anggaran untuk Sarana Jaya

Padahal, menurut Kurnia, berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Kapolri tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Polri, pihak kepolisian wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak Pelapor, baik diminta atau tidak diminta, secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan.

Maka dari itu, ICW menilai pihak Polri tidak profesional dalam menjalankan tugas pengusutan dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam laporan yang disampaikan, ICW menemukan adanya ketidaksesuaian harga penyewaan helikopter.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah Munjul, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik

Firli melaporkan harga penyewaan helikopter sebesar Rp 7 juta per jam dalam persidangan kode etik di Dewan Pengawas KPK.

Sedangkan, berdasarkan pengamatan ICW, harga penyewaan helikopter mencapai Rp 39 juta per jam.

"Jadi, ada selisih sekitar Rp 141 juta yang diduga sebagai gratifikasi," beber Kurnia.

Kurnia mengatakan, pascapelaporan ke Bareskrim ada dua isu yang penting untuk ditanggapi oleh ICW.

Pertama, pernyataan Kabareskrim yang menyebutkan laporan ICW akan dikembalikan ke Dewan Pengawas KPK.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini