"Tentu pernyataan ini keliru dan tidak berdasar," kata Kurnia.
Sebab, Kabareskrim seolah-olah tidak mengerti bahwa ranah Dewan Pengawas adalah memeriksa dugaan pelanggaran etik, bukan tindak pidana.
Baca juga: Bambang Widjojanto: Firli Bahuri Lewat Perpim 6/2021 Tabrak Etik Perilaku KPK
Selain itu, objek pemeriksaan pun berbeda.
"Dewan Pengawas mempersoalkan gaya hidup mewah Firli, sedangkan ICW lebih mengarah pada potensi gratifikasi berdasarkan kwitansi penyewaan helikopter," katanya.
Kedua, adanya perbedaan keterangan antara Kadiv Humas Polri dengan Kabareskrim.
Sesaat setelah pelaporan, Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menuturkan bahwa laporan ICW akan didalami tim pengaduan masyarakat.
Sedangkan Kabareskrim justru menyebutkan laporan ICW akan dikembalikan ke Dewan Pengawas.
"Maka dari itu, ICW ingin meminta kejelasan dari Kapolri atas laporan dugaan gratifikasi Firli tersebut," kata Kurnia.