- WNI
- Kategori Peserta Penerima Upah
- Status aktif posisi 30 Juni 2021
- Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)
- Sektor Usaha terdampak
2. Validasi Administrasi dan Pembayaran BSU
Nantinya, pihak Kemnaker akan melakukan validasi data dari BP Jamsostek.
3. Proses Pembayaran ke Rekening Pekerja
Bila sudah selesai, maka BSU akan dibayarkan ke rekening pekerja.
Penyaluran BSU melalui Bank HIMBARA, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Selanjutnya, untuk penyaluran BSU ke pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melaluiBank Syariah Indonesia (BSI).
Syarat Penerima BSU
Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021: