TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara dapat Kartu Nikah versi Digital melalui layanan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan Kartu Nikah Digital sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan bagi pasangan suami istri.
Dikutip dari indonesia.go.id, dengan adanya Kartu Nikah Digital dapat melengkapi Buku Nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Pembuatan layanan Kartu Nikah Digital gratis, sebagai bagian dari pelayanan KUA.
Nantinya, pasangan pengantin hanya diminta untuk mencetak sendiri kartu tersebut.
Layanan Kartu Nikah Digital bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) www.simkah.kemenag.go.id.
Baca juga: Kemenag: 5.819 KUA Terintegrasi Aplikasi Simkah untuk Layanan Kartu Nikah DigitalĀ
Baca juga: CARA Dapat Kartu Nikah Digital, Masukkan Data Pernikahan di www.simkah.kemenag.go.id
Cara Dapat Kartu Nikah Digital bagi Pengantin Baru
1. Datang ke KUA tempat menikah.
2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
3. Setelah akad nikah selesai di KUA atau tempat lain, maka Kartu Nikah Digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui e-mail atau aplikasi WhatsApp pasangan suami-istri.
Kartu Nikah Digital ini nantinya akan dikirim setelah pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat terlebih dahulu.
4. Selanjutnya, soft file yang sudah dikirimkan via e-mail tersebut dapat dicetak oleh pengantin di mana pun.
Meski sudah ada Kartu Nikah Digital, pengantin tetap akan mendapatkan Buku Nikah setelah prosesi akad nikah.
Cara Dapat Kartu Nikah Digital bagi Pengantin Lama