Bagi pasangan yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan Kartu Nikah Digital.
Caranya adalah dengan cara mengajukan diri ke KUA.
Silakan mendatangi KUA tempat menikah untuk kemudian dimasukkan data pernikahannya pada laman Simkah Kementerian Agama.
Menurut Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Muharam Marzuki, Kartu Nikah Digital memiliki banyak manfaat, yakni:
1. Kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut.
2. Mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri.
Sebab selain nama suami atau istri, di data Kartu Nikah Digital tersebut juga memuat kode batang (barcode) berisikan data diri suami dan istri.
3. Menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.
4. Menghindarkan dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan.
5. Pasangan pengantin atau suami istri yang sedang bepergian tidak perlu khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama.
Baca juga: Penerbitan Kartu Nikah Fisik Dihentikan, Catat Cara Mendapatkan Versi Digitalnya
Sebanyak 5.819 KUA Terintegrasi Aplikasi Simkah
Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama RI mencatat, sebanyak 5.819 Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan di seluruh Indonesia sudah terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) berbasis web.
"Per Selasa, 10 Agustus 2021, sebanyak 5.819 KUA kecamatan sudah terintegrasi dengan aplikasi Simkah Web," ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Jajang Ridwan melalui keterangan tertulis, Rabu (11/8/2021).
Sejauh ini Kementerian Agama memiliki 5.945 KUA kecamatan, sehingga saat ini masih tersisa 126 KUA kecamatan yang belum terintegrasi Simkah Web.