TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan sikap pemerintah terhadap Komnas HAM.
Mahfud menyatakan pemerintah tidak pernah dan tidak akan pernah mengintervensi Komnas HAM karena Komnas HAM adalah lembaga independen.
Hal tersebut disampaikannya dalam Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2020 yang disiarkan di kanal Youtube Komnas HAM pada Kamis (12/8/2021).
"Pemerintah tidak pernah dan tidak akan pernah mengintervensi Komnas HAM. Kalau ada, apa? Pemerintah punya proyek atau program untuk melakukan penegakkan atau penguatan HAM tidak ke Komnas HAM, kita punya Dirjen HAM sendiri. Mau ada TGPF? Kita sendiri, Komnas HAM sendiri, karena Komnas HAM independen dan bisa dianggap lebih objektif oleh masyarakat," kata Mahfud.
Sebelumnya Mahfud menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 Komnas HAM adalah satu-satunya lembaga yang mempunyai fungsi penyelidikan dengan berbagai keistimewaan dan kewenangan khusus di luar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.
Baca juga: Komnas HAM Terus Dorong Jaksa Agung Tindak Lanjuti 12 Berkas Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Komnas HAM, kata dia, dirancang sebagai lembaga independen.
Mahfud juga menegaskan bahwa Komnas HAM bukan bagian dari kekuasaan pemerintah yang dipimpin presiden.
Ia mencontohkan apabila poros kekuasaan dibagi tiga sesuai teori trias politica maka Komnas HAM dipastikan bukan lembaga legislatif karena tidak membuat Undang-Undang.
Kemudian, Komnas HAM juga dipastikan bukan lembaga yudikatif karena tidak mengadili pelaksanaan atau pelanggaran terhadap Undang-Undang.
Namun demikian, kata dia, Komnas HAM didesain secara konstitusional berada di rumpun eksekutif tapi bukan bagian dari kekuasaan presiden meskipun presiden kepala eksekutif.
Selain itu ia juga mencontohkan lembaga negara lain yang didesain sama dengan Komnas HAM di antaranya KPK, KPU, Bawaslu, Ombudsman, dan LPSK
"Komnas HAM itu di rumpun eksekutif tapi bukan dari kekuasaan presiden," tegas Mahfud.