TRIBUNNEWS.COM - Simak perbedaan skema penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja.
Dalam artikel ini juga berisi tata cara mengecek status penerima BSU.
Seperti yang diketahui, pemerintah kembali menggelontorkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh.
Namun penyaluran BSU pada tahun 2021 ini berbeda dari tahun lalu.
Baca juga: Sudah Cair ke-947.499 Orang! Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM via eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Ini Cara Pencairan Tanpa Antre
Perbedaan terdapat pada besaran bantuan hingga persyaratan mendapatkannya.
Perbedaan Skema Penyaluran BSU Tahun 2021 dan Tahun 2021
Berikut ini perbedaan skema penyaluran BSU pekerja, dikutip dari Instagram @kemnaker:
Tahun 2020
1. Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta;
2. Tidak ada batasan wilayah maupun sektor;
3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan, yang diberikan selama empat bulan.
Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta;
4. Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.
Tahun 2021