TRIBUNNEWS.COM - Bupati Bintan periode 2016-2021, Apri Sujadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
Selain Apri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Plt Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd Saleh H Umar, sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021), dilansir Tribunnews.
Setelah resmi jadi tersangka, Apri dan Saleh akan ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Keduanya akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 12 hingga 31 Agustus 2021.
"AS ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, MSU ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC," ungkap Alex.
Baca juga: KPK Sebut Bupati Bintan Apri Sujadi Terima Rp 6,3 Miliar dari Pengaturan Cukai Rokok dan Minol
Baca juga: KPK Ungkap Konstruksi Perkara Korupsi Cukai Rokok dan Minol yang Menjerat Bupati Bintan Apri Sujadi
Profil Apri Sujadi
Mengutip situs resminya, Apri Sujadi lahir di Kijang, Bintan pada 12 April 1977.
Bupati Bintan periode 2016-2021 ini merupakan lulusan Ilmu Pemerintahan Universitas Riau.
Kiprahnya di dunia politik dimulai pada akhir 2006 setelah ia mengundurkan diri dari kursi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan.
Setelahnya, Apri terpilih menjadi Ketua DPC Demokrat Bintan.
Ia kemudian menjadi Ketua DPD Demokrat Kepulauan Riau di tahun 2011.
Kala itu, Apri tercatat sebagai Ketua DPD Demokrat termuda kedua se-Indonesia.
Namun, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memecat Apri dari jabatannya pada Maret 2021.