TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah dicairkan sejak Selasa (10/8/2021).
Pemerintah memperpanjang BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Bentuk dari BSU berupa bantuan tunai Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang diberikan dalam sekali pencairan.
Sehingga penerima BSU akan menerima sebanyak Rp 1 juta sekaligus.
Baca juga: KLIK www.bpjsketenagakerjaan.go.id: Link Resmi Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta
Mengutip Kontan.co.id, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu menyatakan, penyaluran BSU dilakukan melalui rekening Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada tahap awal ini, Kemenkeu menyalurkan BSU dengan nilai total Rp 947,5 miliar, yang dialokasikan kepada 947.499 orang penerima.
Penyaluran dana tersebut ditransfer ke rekening penerima BSU melalui bank HIMBARA, seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Bagi penerima, bisa langsung cek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana sudah disalurkan.
Namun apabila dana belum masuk, Anda dapat mengecek status penerima BSU.
Cek Status Penerima BSU
1. Buka laman https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini
2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU
3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan tanggal lahir.
4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan