News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Arteria Dahlan Bela Tersangka Pengeroyokan Nakes di Lampung, Ini Kata Pakar Hukum

Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. (foto: dokumentasi)

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Langkah Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang membela keluarga tersangka kasus pengeroyokan tenaga kesehatan di Bandar Lampung menuai polemik.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Prof Asep Warlan Yusuf, mendesak agar PDI-Perjuangan sebagai partai dari Arteria dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Arteria.

"Apa yang menjadi dugaan pelanggaran etik oleh Arteria Dahlan seyogyanya harus segera ditindaklanjuti oleh MKD dan PDI-Perjuangan. Walau secara pribadi saya merasa pesimis akan ada tindak lanjutnya," kata Asep Warlan Yusuf kepada wartawan, Jumat (13/8/2021).

Menurut Asep, tindakan Arteria yang membela pelaku pengeroyokan Nakes di Bandar Lampung, dengan pernyataan yang terkesan mengintervensi pokok perkara.

Baca juga: Arteria Dahlan Nilai Implementasi Amanat UU Advokat Belum Berjalan Optimal

Dia menyebut hal itu sebagai tindakan kuasa hukum dari pihak pelaku pengeroyokan, dan tidak mencerminkan tindakan dari seorang wakil rakyat.

"Apa yang Arteria katakan terkait pasal dan ancamannya yang ingin menuntut melaporkan balik terhadap pihak-pihak yang terkait dengan dugaan keterangan palsu. Itu sudah mencerminkan tindakan seorang pengacara, bukan lagi seorang Anggota DPR," tambahnya.

Selain itu, terhadap keputusan Arteria Dahlan yang membela pelaku pengeroyokan tersebut Asep menilai hal itu sebagai sikap seorang Anggota DPR atau petugas partai yang tidak memiliki empati kepada korban pengeroyokan.

"Jadi perlu ditegaskan, jika PDI-Perjuangan dan MKD DPR tidak ingin disebut disfungsi, Maka dugaan pelanggaran etik oleh Arteria Dahlan ini harus ditindaklanjuti, di mana hati seorang wakil rakyat ketika memilih membela pelaku pengeroyokan ketimbang korban?" tanyanya.

Hal itu diungkapkan Asep mengingat saat ini partai politik di Indonesia dianggap sudah tidak memiliki fungsi pengawasan ke dalam internalnya sendiri.

Begitu juga halnya dengan MKD DPR yang sering kali menjadikan tata acara menunggu pengaduan atau laporan resmi, sebagai alasan untuk menindaklanjuti sebuah pelanggaran.

"Sementara pelanggaran yang diperbuat oleh seorang petugas partai dan wakil rakyat, jelas merupakan yang menciderai nama dari kedua lembaga tersebut. Seperti halnya DPR, tindakan pengawasan yang lemah dari MKD diyakini menjadi penyebab hilangnya kepercayaan rakyat terhadap DPR saat ini," kata Asep.

"Katakanlah peneguran dari partai terhadap Arteria, seyogyanya itu harus. Selanjutnya MKD bagaimana? harus menunggu ada yang melaporkan? Inilah salah satu penyebab hilangnya kepercayaan rakyat terhadap DPR, karena kesannya di mata rakyat partai politik dan MKD DPR saat ini sudah disorientasi," tandasnya.

Sebelumnya, Sebelumnya diberitakan TribunLampung, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan turun tangan dalam kasus pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung Rendi Kurniawan. 

Politisi PDI Perjuangan ini mewakili keluarga tersangka meminta penyidik bisa menangguhkan penahanan terhadap tiga tersangka pelaku pengeroyokan perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung. 

"Saya hadir di Bandar Lampung semata-mata ingin menunjukkan keberpihakan saya atas derita seorang Ibu, yang baru saja ditinggalkan suaminya karena Covid-19. Jujur awalnya saya tidak mau terlibat, saya menyarankan semuanya diselesaikan dengan kekeluargaan. Apalagi Lampung punya kearifan lokal dalam menyelesaikan konflik sosial yakni ada rembug pekon," kata Arteria kepada Tribun Lampung, Rabu (11/8/2021). 

Arteria mengaku terkejut saat mendapat mendapat laporan ada kakak -beradik yang ditugaskan ibunya mencari Oksigen untuk kelangsungan hidup ayahnya ditahan dengan sangkaan pasal 170 KUHP. 

Dan sulit mendapat pintu maaf bahkan melalui pucuk pimpinan pemerintahan kota sekalipun.

"Apa iya anak yang sedang diminta Ibunya mencari Oksigen untuk kelangsungan hidup ayahnya, setelah ayahnya tidak terselamatkan, harus dimintakan pertanggungjawaban pidana dengan sangkaan pasal 170 KUHP," kata Arteria.

Arteria menyayangkan pemangku kepentingan yang tidak sensitive dan cenderung terjebak dalam aksi populer tanpa merasa sedikitpun bersalah atas kejadian ini.

Karena menurutnya kejadian ini tidak akan terjadi jika oksigen tidak langka di Bandar Lampung. Dan kejadian ini tidak akan terjadi jika pemangku wilayah bisa menyikapi kasus ini dengan arif dan bijaksana.

"Atas dasar inilah saya mewakafkan diri untuk memberitakan kebenaran, walau tidak populer sekalipun. Jangan sampai ditafsirkan saya menghalalkan kejadian di Puskesmas Kedaton. Akan tetapi saya harus katakan ada yang salah dalam penanganan penyelesaian konfliknya," kata Arteria

Untuk itu dirinya berharap penegakan hukum Polresta Bandar Lampung bisa proporsional dan tidak berorientasi Pencitraan dalam menangani kasus ini.

"Saya berterima kasih Pak Hendro Kapolda Lampung dan Pak Ino Kapolresta Bandar Lampung yang baru karena segera merespon hal ini. Silahkan proses hukumnya jalan terus, saya tidak akan intervensi, sekaligus berharap proses hukumnyanya dapat diawasi bersama oleh semua pihak," kata Arteria

Arteria juga memohon agar penangguhan penahanan bisa dikabulkan. "Saya akan menjadi penjaminnya. Anak-anak tersebut lebih bermanfaat mendampingi si Ibu, mengurus kewajiban-kewajiban almarhum, bersama si Ibu berbagi duka sekaligus saling melakukan penguatan pasca ditinggalkan alhamum suami yang meninggal karena Covid," kata Arteria. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini