TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendapatkan kartu nikah digital bagi pengantin baru dan pengantin lama.
Anda dapat mengakses Simkah Web di simkah.kemenag.go.id.
Kemudian, isi formulir pendaftaran nikah.
Kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah.
Namun, kartu nikah juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.
Baca juga: Penerbitan Kartu Nikah Fisik Dihentikan, Catat Cara Mendapatkan Versi Digitalnya
Saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) mulai memberlakukan kartu nikah digital dan menghentikan penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021.
Sehingga, Kemenag meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021, sebagaimana dilansir Kemenag.go.id.
"Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Kamaruddin mengatakan, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021.
Surat Edaran tersebut, terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.
Cara mendapatkan kartu nikah digital
Berikut ini cara dapat kartu nikah digital, dikutip dari akun resmi Instagram Kemenag, @kemenag_ri:
Anda cukup mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/.
Isikan data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
Setelah akad nikah, pengantin mengisi link survei kepuasan layanan yang diterima melalui email.
Nantinya, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk tautan atau link.
Kartu nikah digital juga bisa diakses dengan scan QR Code yang terdapat di buku nikah.
Bila data sudah muncul, klik download kartu nikah di bagian bawah.
Pengantin dapat mencetak kartu digital di mana pun.
Perlu diketahui, kartu nikah bukan pengganti buku nikah.
Pasangan pengantin akan tetap menerima buku nikah fisik.
Baca juga: CARA Dapat Kartu Nikah Digital, 5.819 KUA Sudah Terintegrasi Aplikasi Simkah
Tahapan Pengajuan Kartu Nikah Digital bagi Pasangan Lama
Kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah.
Tetapi, kartu Nikah juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.
Proses pengurusannya pun tak membutuhkan banyak syarat.
Berikut ini tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama, dikutip dari Kemenag.go.id:
Pertama, datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
Kedua, data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Ketiga, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
Adapun kartu nikah digital yang disediakan secara gratis ini merupakan layanan baru dari Kemenag.
Hal ini, dimaksudkan untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lain terkait Kartu Nikah Digital