TRIBUNNEWS.COM - Kartu nikah secara fisik berhenti diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) sejak Agustus 2021.
Kartu nikah kini diterbitkan dalam bentuk digital, yang sudah mulai dirilis pada akhir Mei 2021, lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan dalam acara ‘Curhat Seputar Kartu Nikah dan Buku Nikah’ yang digelar secara virtual, Jumat (6/8/2021).
Dikutip dari Kemenag.go.id, layanan kartu nikah digital dapat diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Kartu nikah fisik diganti menjadi kartu nikah digital, disesuaikan dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat ini ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
Baca juga: Kemenag: 5.819 KUA Terintegrasi Aplikasi Simkah untuk Layanan Kartu Nikah Digital
Baca juga: Kemenag: 5.819 KUA Terintegrasi Aplikasi Simkah untuk Layanan Kartu Nikah Digital
Cara Membuat Kartu Nikah Digital:
- Calon pasangan pengantin mengisi formulir pendaftaran menikah melalui website Simkah di laman simkah.kemenag.go.id
Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
- Kemudian setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file
Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.
- Lalu, pengantin diminta untuk mengisi Survei Kepuasan Masyarakat.
Baca juga: Panduan Lengkap Daftar Nikah Online selama Wabah Corona, Simak di Laman Resmi simkah.kemenag.go.id
Baca juga: Cara Dapat Kartu Nikah Digital: Datang ke KUA dan Isi Data Pernikahan di www.simkah.kemenag.go.id
Tahapan Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama:
1. Datang ke KUA tempat menikah
2. Kemudian masukkan data pernikahan melalui web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah)