TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal menjerat tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Diketahui KPK menjerat konsultan dan kuasa wajib pajak pajak beberapa perusahaan, di antaranya Veronika Lindawati (VL) yang merupakan kuasa wajib panak PT Bank PAN Indonesia Tbk (PNBN), kemudian Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama (JB), serta Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMB).
"Kalau memang sudah terindikasi ini bagian suapnya dari perusahaan yang menginstruksikan berarti dia memungkinkan untuk kemudian diturutsertakan (sebagai tersangka koorporasi)," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: 13 Korporasi Jiwasraya Didakwa Korupsi dan Cuci Uang yang Rugikan Negara Rp 10 Triliun
Ghufron menegaskan saat ini KPK sedang mendalami niat pemufakatan jahat dalam kasus tersebut.
"Karena kadang begini ya, mohon maaf, saya misalnya konsultan pajak, dapat order dari perusahaan 'pokoknya saya minta yang terendah', tentang caranya, caranya konsultan pajak berkomunikasi dengan pegawai pajak itu kan ada yang benar, ada yang tidak benar," katanya.
KPK menegaskan tidak segan menetapkan tersangka kepada tiga perusahaan itu jika ada bukti yang spesifik.
Lembaga antirasuah, ditekankan Ghufron, menegaskan tidak akan pandang bulu.
"KPK akan mendalami itu semua. Kalau memang dalam perspektif pelaku ini adalah bagian dari pelaku koorporasi, tidak hanya pelaku dirinya sebagai orang maka memungkinkan," tandasnya.
KPK telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut.
Sebagai penerima, yaitu mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (APA) dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).
Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).
Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.
Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk atau Bank Panin untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Adapun rinciannya, yakni pada Januari-Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Pertengahan tahun 2018 sebesar 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Veronika sebagai perwakilan PT Bank PAN Indonesia Tbk dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.
Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli-September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.