TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Survei KedaiKOPI melakukan survei opini publik tentang kinerja lembaga penuntutan di Tanah Air.
Hal ini menyusul beberapa kasus penegakan hukum yang sempat mencuat dan menjadi viral akhir-akhir ini, di antaranya kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Pinangki.
Direktur Eksekutif Lembaga Survei KedaiKOPI, Kunto Adi Wibowo mengatakan, hasil survei tersebut mengungkapkan bahwa masih terjadi disparitas (ketimpangan perlakuan) penegakan hukum dan penanganan perkara yang dilakukan oleh institusi Kejaksaan pada kasus-kasus tertentu.
Baca juga: Survei KedaiKOPI: 81,7 Responden Setuju Jaksa Agung Dicopot
Responden menilai masih ada ketidakadilan hukum yang masih tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Sementara, dari hasil survei pada pada Kamis (12/8/2021), sebanyak 81,7 persen responden menjawab setuju usulan ICW agar Jaksa Agung dicopot.
Dari jumlah responden yang setuju usulan tersebut, sebanyak 30,8% responden beralasan menurunnya performa kejaksaan.
Tidak transparan dalam penanganan kasus (22,7%), dan dianggap terlibat dalam kasus Pinangki (9%).
Sedangkan, sebanyak 18,3% responden tidak setuju dengan permintaan ICW tersebut dengan alasan antara lain, belum terbukti terlibat (12%) dan kinerjanya masih baik (10,5%).
Lantas, bagaimana profil dan sepak terjang ST Burhanuddin?
Berikut Tribunnews.com rangkum profil dan sepak terjang ST Burhanuddin dari berbagai sumber:
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, ST Burhanuddin ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Jaksa Agung RI pada Rabu (23/10/2019) lalu.
ST Burhanuddin lahir di Cirebon, 17 Juli 1954.
Pria yang menamatkan pendidikan doktornya di Satyagama Jakarta 2006, juga meraih penghargaan Satyalancana Karya Satya dari Presiden pada 2007.
ST Burhanuddin merupakan adik dari politisi PDIP tb Hasanudin.
ST Burhanuddin mengenyam pendidikan hingga S3.
Baca juga: Soal Survei KedaiKOPI, Pengamat: Kinerja Jaksa Agung Masih di Atas Rata-rata
Awal kuliah ST Burhanuddin memilih Universitas Diponegoro Semarang tahun 1983.
Kala itu dia mengambil hukum pidana.
Kemudian, pria kelahiran Cirebon, 17 Juli 1954 itu melanjutkan magister manajemen di Universitas Indonesia (UI) tahun 2001.
Gelar doktor ST Burhanuddin raih di Universitas Styagama pada 2006.
Sepak Terjang Karir ST Burhanuddin
Sebelum menjadi jaksa agung, ST Burhanuddin sempat menjadi Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) Kejaksaan Agung saat dipimpin Basrief Arief.
Perkara besar yang berhasil digugat dan menang oleh pria kelahiran 17 Juli 1954 itu adalah kasus dugaan terkait tindak pidana korupsi pada Yayasan Supersemar.
Hingga kini eksekusi aset dengan nilai mencapai Rp 4,4 triliun belum rampung.
Sebelum menjadi JAMDatun Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin juga sempat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Selatan selama delapan bulan yaitu pada Oktober 2010-Mei 2011.
Baca juga: Kejaksaan Agung: 8 Tersangka Kasus Korupsi Asabri akan Disidang di PN Jakpus
Jaksa agung merupakan pejabat negara setingkat menteri dan pengangkatan-pemberhentiannya ditetapkan melalui suatu keputusan presiden.
Ia memulai kariernya mengikuti Pendidikan Pembentukan Jaksa pada 1991.
Pada 1999, ST Burhanuddin ditugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangko Jambi, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jambi.
Asisten Pidana Khusus Kejati NAD, Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Asisten Pengawasan Kejati Jawa Barat dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NAD.
Pada 2007, ST Burhanuddin mendapatkan promosi menjadi Direktur Ekseskusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.
Setahun kemudian, ST Burhanuddin mendapatkan promosi sebagai Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 2008.
Pada 2009 ST Burhanuddin kembali ke Kejaksaan Agung dengan jabatan inspektur V Jaksa AGung Muda Pengawasan.
Baca juga: Komnas HAM Terus Dorong Jaksa Agung Tindak Lanjuti 12 Berkas Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Pada 2010 ST Burhanuddin melanjutkan kariernya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan hingga 2011.
Selanjutnya pada 2011, ST Burhanuddin ditunjuk menjadi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI.
Jabatan tersebut ia laksanakan hingga 2014.
Satu tahun berikutnya pada 2015 ST Burhanuddin menjabat sebagai Komisaris Utama PT Hutama Karya (Persero) hingga hari ini.
Jabatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara BUMN No. SK-132/MBU/8/2015 pada tanggal 4 Agustus 2015.
ST Burhanuddin pun resmi menggantikan Muhammad Prasetyo sebagai Jaksa Agung yang masa jabatannya habis pada 22 Oktober 2019.
(Tribunnews.com/Maliana/Vincentius Jyestha Candraditya, TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)
Baca Profil Tokoh lainnya