News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id, Simak Syaratnya Berikut Ini

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bantuan subsidi gaji diberikan kepada para pekerja dan buruh melalui data BPJS Ketenagakerjaan, cek data penerima BSU di bpjsketenagakerjaan.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi gaji kembali diberikan pemerintah kepada para pekerja dan buruh dengan syarat penerima tertentu.

Pemberian bantuan subsidi upah/gaji ini diharapkan dapat meringankan beban para pengusaha agar tetap mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19.

BSU yang diberikan yakni sebesar Rp 500 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta.

BSU akan disalurkan langsung oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan kepada para calon penerima sesuai dengan data valid dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan, saat ini pihak BPJAMSOSTEK telah menyerahkan sebanyak 1 juta data kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk penyaluran BSU tahap pertama tahun 2021.

BSU akan disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, BTN) kepada rekening calon penerima bantuan.

BSU BPJS Ketenagakerjaan dapat dicek secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, WA 081380070175

Baca juga: Akses bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Status Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta

Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan:

1. Klik laman bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Lalu klik menu Cek Status Calon Penerima BSU

3. Kemudian masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir

4. Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan

5. Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Syarat Penerima BSU:

a. WNI

b. Kategori Peserta Penerima Upah

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021

d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021)

f. Sektor Usaha

Baca juga: Cara Cek Status Calon Penerima BSU di www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Siapkan NIK

Baca juga: CEK Status Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Rp 1 Juta, Akses bpjsketenagakerjaan.go.id

Tahapan Penyaluran BSU:

1. Dilakukan Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.

2. Kemudian dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.

3. Lalu dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

4. Kemudian dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai dengan kriteria penerima BSU.

Perbedaan Skema BSU Tahun 2020 dengan Tahun 2021

BSU Tahun 2020

- Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta

- Tidak ada batasan wilayah maupun sektor

- Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta.

- Penyaluran BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

BSU Tahun 2021

- Batasan maksimal sebesar Rp 3,5 juta dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP dan UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulakkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- a. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 atau level 4 (Kecuali Aceh).

  b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

- Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 500 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta.

- Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 bank HIMBARA, yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini