News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Vonis Pinangki Diprotes Sejumlah Pihak, Begini Pendapat Arteria Dahlan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menjawab protes sejumlah pihak, termasuk pengacara korupsi vaksin flu burung Tajom Sinambela yang tidak puas dengan vonis hukuman mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Arteria mengatakan putusan hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. 
 
“Baik buruknya putusan itu tidak dilihat berat tidaknya hukuman atau vonis, akan tetapi dari rasionalitas. Antara fakta hukum dan pertimbangan hakim dalam memutus. Dalam perkara Pinangki, sudah jelas JPU menuntut 4 tahun, kalau di Pengadilan Tinggi vonisnya 4 tahun, lah kalau mau banding lagi kan lucu," kata Arteria kepada wartawan, Sabtu (13/8/2021).
 
Arteria pun menyarankan para pemrotes mencermati muatan putusan hakim dalam kasus Pinangki.

Baca juga: Bandingkan dengan Vonis Pinangki, Kuasa Hukum Kasus Korupsi Vaksin Flu Burung Tuntut Keadilan

Pasalnya, secara jelas, hakim sudah adil memutuskan hukuman selama 4 tahun.
 
“Dibaca cermat materi muatan di putusan, sehingga tidak menyalahkan hakim. Kasihan hakim memutus yang adil dibilang gak benar, mau hakimnya memutus tanpa baca dan tapi hukumnya berat berat? Kan begitu. Jadilah orang yang berlaku adil,” ujarnya.
 
Menurut dia, jaksa dalam kasus tersebut sudah mencermati fakta hukum dan duduk perkara sebelum melakukan penuntutan.

Dan, aspek keadilan hukum, ungkap Arteria, sudah terpenuhi.
 
"Jadi jangan sepintas-sepintas tiba-tiba kita bilang jaksa yang salah, ini hakim yang salah. Kalau ndak senang kan ada komisi Yudisial, bisa dilakukan upaya hukum lanjutan. Dalam konstruksi hukumnya (sudah adil), siapapun orang hukumnya, kalau melihat perkara itu, jaksa sudah menuntut 4 tahun tiba tiba vonis 4 tahun, masa kasasi lagi? Prinsip hukumnya tidak membenarkan," ungkap politisi PDI Perjuangan itu.
 
Soal beragam protes terkait putusan itu, Arteria menyarankan agar para pemrotes tidak asal ngomong.

Perbedaan putusan hakim antara Pinangki dan kasus lain, kata Arteria, tentu karena pasal yang disangkakan pun berbeda.
 
"Konsekuensinya ancaman hukumnya juga berbeda, jangan disamaratakan. Makanya saya katakan, jangan sampai kita menyesatkan rakyat. Kalau ancaman pasalnya berbeda, hukumannya berbeda, perbuatan materialnya juga berbeda," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini