"Maksimal denda, kalau tidak ya paling dihentikan atau dibubarkan saja," tuturnya.
Berbeda bila masyarakat menggambar mural di fasilitas pribadi yang tidak diperuntukkan bagi publik.
Baca juga: Tak Permasalahkan Konten Mural Jokowi 404: Not Found, Faldo Maldini Singgung soal Perizinan
Agus menyebut hal itu tidak dianggap melakukan pelanggaran.
"Selama bukan di fasilitas publik dan tidak diperlihatkan kepada publik, untuk kita sendiri ya tidak melanggar."
"Karena tidak diperlihatkan sebagai sesuatu untuk banyak orang, kalau privat kan lain," pungkasnya.
Polisi Buru Pembuat
Sebelumnya diberitakan TribunJakarta.com, Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, menyampaikan presiden adalah lambang negara yang harus dihormati.
"Tetap diselidiki itu perbuatan siapa. Karena bagaimanapun itu kan lambang negara, harus dihormati," ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (13/8/2021).
Ia menambahkan, tindakan pembuatan mural itu dianggap melecehkan Presiden Jokowi.
Sehingga, Rachim mengatakan pihaknya akan terus bergerak dalam mengungkap pelaku.
"Banyak yang tanya tindakan aparat apa? Presiden itu Panglima Tertinggi TNI-Polri, itu lambang negara."
"Kalau kita sebagai orang Indonesia mau pimpinan negara digituin? Jangan dari sisi yang lain kalau orang punya jiwa nasionalis," kata Rachim.
Berita lain terkait Mural Jokowi
(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Nuryanti, TribunJakarta.com/Wahyu Aji)