TRIBUNNEWS.COM - Mural Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertuliskan 404: Not Found di Batuceper, Tangerang, Banten, tengah menjadi pembicaraan hangat di masyarakat.
Diketahui kepolisian bergerak memburu pembuat mural tersebut.
Apakah pembuat mural dapat dipidana karena membuat mural Presiden Jokowi?
Ahli Hukum Ketatanegaraan dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, menjelasakan presiden bukan termasuk simbol negara.
"Kalau ada orang menggambar mural, wajah presiden, itu bukan melanggar simbol negara, tapi ini soal etik saja," ungkap Agus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (15/8/2021).
Baca juga: Polisi Buru Pembuat Mural Jokowi 404: Not Found, Fadli Zon Sebut Tak Perlu Berlebihan
Agus menyebut produk hukum mengenai simbol negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Simbol negara yang tertuang dalam pasal 2 UU tersebut ialah bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan, yang merupakan wujud eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Presiden bukan simbol negara, tetapi secara kehidupan berbangsa bernegara, sebagai orang timur itu kita hormati, kita tempatkan sebagai pemimpin negara yang sepantasnya," ujar Agus.
Meski tidak termasuk simbol negara, mural tersebut bisa saja melanggar peraturan daerah (Perda).
Beberapa daerah, kata Agus, menerapkan Perda ketertiban umum yang melarang adanya gambar, stiker atau gambar semacamnya di fasilitas publik.
"Jadi kalau itu dianggap sebagai melanggar, mestinya melanggar Perda pada soal larangan tempat-tempat umum itu dijadikan sebagai tempat untuk aksi vandalisme," ungkap Agus.
Baca juga: Mural Jokowi 404: Not Found Ramai Dibicarakan, Roy Suryo Ungkap Artinya
Sehingga, lanjut Agus, pembuat mural ini bukan melanggar hukum pidana, tetapi melanggar Perda ketertiban umum.
"Itu sih seharusnya enggak sampai ke polisi ya."
"Perda itu penindakannya bukan polisi, tetapi Satpol PP."