Setelah hasil sanggahan diumumkan, pelamar yang lolos dapat mengikuti tahapan selajutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021
Passing grade SKD CPNS 2021 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
Passing grade atau nilai ambang batas merupakan batas minimal yang harus dipenuhi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk lolos ke tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Nantinya, tes SKD CPNS 2021 berjumlah 110 butir soal, dengan materi berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Rinciannya yakni 30 butir soal TWK, 35 butir soal TIU, dan 45 butir soal TKP, dengan waktu pengerjan 100 menit.
Khusus untuk pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas waktu pengerjaan ditambah 30 menit, menjadi 130 menit.
Adapun passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2021 untuk formasi umum adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP.
Baca juga: Materi TWK, TIU dan TKP Ujian SKD CPNS 2021, Berikut Jumlah Soal Beserta Nilai Ambang Batasnya
Baca juga: Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS 2021 Segera Diumumkan, Ini Cara Cek Hasilnya
Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021
Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021
Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021
Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021
Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021
Adapun untuk jadwal seleksi tahap selanjutnya juga akan mengalami penyesuaian perubahan.
(Tribunnews.com/Latifah/Suci Bangun DS)
Berita lainnya terkait CPNS 2021