TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, dilaporkan atas dugaan melanggar kode etik karena membela keluarga tersangka pelaku pengeroyokan perawat di Bandar Lampung, Lampung.
Kendati demikian, laporan tersebut belum secara resmi diajukan.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya memang mendapat banyak keluhan dari masyarakat terkait sikap Arteria.
Namun, keluhan tersebut disampaikan lewat pesan WhatsApp.
"Ada banyak keluhan masyarakat yang saya terima melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pelanggaran etik ini."
Baca juga: Arteria Dahlan Tanggapi Kritik ke Dirinya Ihwal Insiden Nakes di Puskesmas Kedaton Lampung
Baca juga: MKD DPR Tunggu Laporan Resmi Dugaan Pelanggaran Etik Arteria Dahlan
"Tetapi sampai sekarang perlu saya tegaskan MKD belum menerima laporan resmi atas dugaan pelanggaran ini," terang Habiburokhman, Sabtu (14/8/2021), dilansir Tribunnews.
Arteria Dahlan sendiri mengaku siap menghadapi laporan resmi jika sikapnya termasuk pelanggaran kode etik.
Ia mengatakan, apa yang terjadi padanya terkait sikapnya soal pengeroyokan perawat di Bandar Lampung, merupakan risiko pekerjaan.
"Itu kan bagian dari konsekuensi pekerjaan saya. Saya siap dan tidak akan gentar," ucap Arteria.
"Biar negara ini tidak hidup dengan pencitraan, biar kerja kita substantif. Senang saya, ada anggota dewan yang kerja dilaporkan, nanti kita buktikan saja," sambungnya.
Profil Arteria Dahlan
Dikutip dari situs resmi DPR RI, Arteria Dahlan lahir di Jakarta pada 7 Juli 1975.
Arteria menempuh pendidikan sejak SD hingga kuliah di ibu kota.
Ia meraih dua gelar strata satu sekaligus dalam kurun waktu 1994-1999.