TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama dan Kementerian Sosial melakukan koordinasi untuk memadankan data siswa madrasah penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
Koordinasi ini dilakukan oleh Direktorat Kurikulum, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag dan Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin-Kesos) Kemensos.
"Kerjasama ini penting, untuk meningkatkan komitmen dan sinergi dalam hal penyediaan data valid. Publik perlu tahu bahwa Kemenag dalam mengelola PIP memang betul-betul menggunakan data yang sudah terpadankan dengan basis Data Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Pusdatin Kemensos," ujar Direktur KSKK Madrasah Isom Yusqi melalui keterangan tertulis, Senin (16/8/2021).
Isom menjelaskan Kemenag sudah menyalurkan seluruh anggaran PIP madrasah tahun 2021 atau sebesar 100 persen. Total anggarannya mencapai Rp1,3 triliun.
Baca juga: Kemenag Proses Pencairan Rp 3,668 Triliun BOS Madrasah Tahap II 2021
Tahap selanjutnya adalah pengawasan dan evaluasi, untuk memastikan dana bantuan sosial PIP tepat sasaran dan diterima utuh.
“Saya apresisasi anggaran PIP sebesar 1,3 triliun sudah tersalur semuanya. Namun, tetap harus dikontrol dan diawasi, agar dana PIP ini diterima tepat sasaran, sesuai kondisinya, dan bisa dirasakan manfaatnya,” kata Isom.
“Daerah atau madrasah yang bagus dan konsisten dan komitmen dalam melaksanakan pencairan, tolong diberikan reward dan punishment. sementara yang tidak bagus dikasih punishment. Agar di kemudian hari menjadi lebih baik lagi,” tambah Isom.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial RI, Agus Zainal mengingatkan agar bantuan sosial tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun golongan.
Kerjasama penyediaan data ini diharapkan mampu meminimalisir kesalahan dan meningkatkan ketepatan sasaran penerima.
"Poin penting dari kerjasama ini adalah validitas dan keabsahan data, sehingga penerima bantuan sosial memang mustahiqnya, bukan yang data asal-asalan. Jadi, jangan main-main dengan uang negara," kata Zainal.
Menurut Zainal, meskipun data siswa madrasah sudah dilakukan pemadanan dengan basis data Data Terpadau Kesejahteraan Sosial (DTKS), tetap harus dilakukan pengecekan di lapangan.
Sehingga, perlu koordinasi lebih lanjut dengan Kanwil maupun pelaksana di lapangan.